Samarinda

Masih Sering Dikeluhkan, Komisi IV DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Sistem Zonasi

Kaltim Today
09 November 2022 14:49
Masih Sering Dikeluhkan, Komisi IV DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Sistem Zonasi
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Kebijakan untuk memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya terus menuai beragam respons dari masyarakat. Keterbatasan jumlah sekolah yang tak sebanding dengan jumlah siswa menjadi salah satu permasalahannya.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengungapkan bahwa, kebijakan tersebut merupakan amanat pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Memang (pemerintah) pusat tidak sepenuhnya melihat kondisi di daerah. Tapi untuk Samarinda, penerapannya termasuk lebih baik dibanding beberapa daerah lain,” ungkap Puji.

Kendati berhadapan dengan sejumlah kendala, Puji yakin penerapan sistem zonasi dalam PPDB bisa dikompromikan melalui koordinasi dan persiapan yang matang sebelum memasuki tahun ajaran baru. Seperti misalnya melakukan sosialisasi kepada warga terkait jalur-jalur yang bisa ditempuh untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang dituju.

“Misalnya, memberikan penjelasan untuk kuota jalur zonasi ada berapa, jalur afirmasi ada berapa. Termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk masuk lewat jalur-jalur yang dimaksud,” jelasnya lagi.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB, memang ada perubahan persentase yang dialokasikan untuk penerimaan siswa baru. Jalur zonasi yang awalnya ditetapkan minimal 80 persen dari total kuota PPDB, diubah menjadi minimal 50 persen. Dalam aturan tersebut juga tersedia jalur afirmasi minimal sebesar 15 persen yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu.

Sedangkan untuk memenuhi sisanya, sekolah maupun instansi terkait diberi keleluasaan untuk menerima siswa melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik, dengan jumlah maksimal 30 persen dari total kuota PPDB.

“Angka-angka tersebut harus bisa dipahami para orang tua. Caranya bagaimana? Ya lewat sosialisasi, termasuk untuk jalur afirmasi misalnya, persyaratannya apa-apa saja yang perlu dilengkapi, supaya bisa dipersiapkan dari awal,” tutupnya.

[PS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya