PPU

Masuk Tahap Finalisasi, Pansus I DPRD PPU Target Pengesahan Perda BPD Sebelum Pergantian Tahun

Kaltim Today
21 Oktober 2022 18:01
Masuk Tahap Finalisasi, Pansus I DPRD PPU Target Pengesahan Perda BPD Sebelum Pergantian Tahun
Anggota Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedi. (Foto: Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masuk tahap finalisasi. Pasca finalisasi, draft raperda BPD tersebut akan dikirim ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Jhon Kenedi mengatakan, proses finalisasi raperda sudah dilaksanakan dengan mengundang para anggota BPD.

“Dalam membentuk rancangan Perda BPD ini kita koordinasi ke daerah-daerah lain. Nah hasilnya kita rapatkan bersama stakeholder terkait,” ujar Jhon Kenedi, Jumat (21/10/22).

Pembahasan rancangan Perda BPD, guna menyelaraskan keinginan para anggota BPD dengan tugas-tugas BPD. Poin-poin di dalam draft raperda akan dikoreksi sebelum difinalisasi.

Setelah rampung, maka draft tersebut akan dikirim ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dievaluasi.

“Hasil finalisasi itu nanti tergantung diterima atau tidak, apakah ada revisi atau tidak itu tergantung provinsi. Tapi kami optimis ini diterima,” jelas Jhon.

Politisi Demokrat ini yakin bahwa rancangan Perda tentang BPD tidak ditolak. Pasalnya, draft di dalam rancangan tersebut juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.

Sejumlah poin dalam raperda BPD, di antaranya mengatur sejumlah tunjangan yang bakal diterima oleh anggota BPD, seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan purna tugas.

“Apa yang menjadi hak-hak mereka itu kami masukkan di dalam raperda itu. Dan Perda ini betul-betul mengatur kewenangan BPD sekaligus agar teman-teman BPD ini lebih semangat lagi,” tutur Jhon.

Jhon menambahkan, jika seluruh tahapan dan pembahasan rampung, maka raperda BPD akan disahkan sebelum pergantian tahun ini.

“InsyaAllah akhir tahun ini sudah kita sahkan,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya