Samarinda

Matangkan Raperda tentang Limbah B3, Pansus DPRD Samarinda Gelar Rapat bersama OPD Terkait

Kaltim Today
15 Juli 2021 19:17
Matangkan Raperda tentang Limbah B3, Pansus DPRD Samarinda Gelar Rapat bersama OPD Terkait
Suasana rapat antara Pansus Raperda Limbah B3 dengan OPD terkait.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Perindustrian dan Dinas Kebakaran dalam rangka membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Ketua Pansus, Angkasa Jaya Djoerani yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa, pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) yang hadir.

"Misalkan dari Dinkes menjelaskan tentang kategori limbah B3 yang berasal dari limbah domestik. Kemudian, Dinas Penindustrian juga harus mempunyai kesiapan tentang Raperda ini karena pihaknya yang memiliki wewenang dalam mensosialisasikan limbah B3 yang berasal dari usaha-usaha industri," ujar Angkasa Jaya Djoerani.

Dia menambahkan bahwa, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi bahwa, limbah B3 itu memiliki kategori zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, di antara perancangan Raperda B3 sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan-peraturan lain di bawahnya.

"Kami juga mengklasifikasikan pengelolaan B3 seperti limbah yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunaka," sebut Jaya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan Raperda ini melindungi kerusakan lingkungan, salah satunya sungai agar tidak tercemar oleh limbah domestik.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya