Samarinda

Munculnya UU HKPD, Regulasi Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah Bisa Berubah Signifikan

Kaltim Today
29 November 2022 20:25
Munculnya UU HKPD, Regulasi Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah Bisa Berubah Signifikan
Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah se-Kaltim di Aula Serbaguna Bank Kaltimtara pada Selasa (29112022). (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, kemungkinan besar akan terjadi perubahan cukup signifikan mengenai regulasi pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Berdasarkan UU Nomor 1/2022 tersebut, tercatat ada sejumlah perubahan kebijakan soal pendaoatan daerah. Salah satunya seperti yang ada di pasal 94. Dinyatakan bahwa "Pajak dan Retribudi, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah".

Jika mengacu pada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengeluarkan perda sesuai dengan item pendapatab. Item pajak daerah jadi 1 perda dan item retribusi jadi 1 perda. Masing-masing punya perda sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus menyatakan bahwa, dengan adanya aturan teranyar itu, maka semua perda yang berlaku sebelumnya otomatis harus dicabut. Sebab mesti diganti dengan perda yang baru.

Pria yang akrab disapa Barus itu mengungkapkan, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah melakukan pembahasan dan menyusun rancangan perda baru yang dinamai PDRD. Kendati begitu, masih terhalang oleh aturan yang ada di atasnya. Sebab belum disahkan.

"Hanya, perdanya kan acuannya UU Nomor 1/2022. Itu Peraturan Pemerintah (PP)-nya belum ada. Rancangan PP nya itu baru disosialisasikan kepada kami bulan-bulan lalu. Maka kami tunggu dulu," beber Barus saat ditemui di Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah se-Kaltim di Aula Serbaguna Bank Kaltimtara pada Selasa (29/11/2022).

Dia menambahkan, ada sejumlah objek retribusi yang dihilangkan. Mengutip pada pasal 88 ayat (1) dan (2). Yakni objek retribusi jasa umum yang meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Barus mengungkapkan, salah satu objek retribusi dan pajak parkir yang dicabut dan memberi pengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda adalah Uji KIR kendaraan dan pajak parkir di pusat perbelanjaan.

"Di Samarinda untuk retribusi Uji KIR hampir Rp 3 miliar dalam satu tahun kami dapat. Tapi pada 2024, kami akan kehilangan itu. Pajak parkir di mal 30 persen haknya pemkot. Tapi 2024, jadi 10 persen," jelas Barus.

Jika terjadi pencabutan beberapa objek pajak dan retribusi, maka Samarinda bakal kehilangan pendapatan sekitar Rp 8-9 miliar dalam kurun waktu 1 tahun. Walhasil, Bapenda Samarinda berupaya untuk fokus pula ke sektor pajak dan retribusi lain.

Pada rakor tersebut, disimpulkan bahwa Samarinda dan 9 kabupaten dan kota di Kaltim harus bisa menerbitkan Perda PDRD sebelum 5 Januari 2024. Seandainya perda tersebut belum dikeluarkan, artinya seluruh pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak dan retribusi sepenuhnya pada 2024.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya