Balikpapan

Najib Minta Penyelesaian PBG Bisa Tepat Waktu

Kaltim Today
15 Agustus 2022 14:56
Najib Minta Penyelesaian PBG Bisa Tepat Waktu
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib. (Arif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pembahasan KUA PPAS 2023 yang dilakukan Komisi I DPRD Balikpapan dengan mitra kerjanya yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan telah berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib memberikan perhatian pada pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2023 yang telah dilakukan oleh tim Badan Angggaran (Banggar) DPRD Balikpapan dengan mitra kerjanya.

Perhatian ditujukan pada proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Yang menjadi perhatian kami saat pembahasan KUA PPAS 2023 dengan mitra kerja Komisi I DPRD Balikpapan adalah perizinan yaitu proses pembuatan IMB menjadi PBG,” kata Muhammad Najib kepada kaltimtoday.co.

Politisi yang disapa Najib itu menambahkan bahwa, perizinan menjadi sangat mendesak karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ada laporan masyarakat ke Komisi I DPRD Balikpapan terkait masalah pembuatan PBG.

“Artinya, selain ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi kan ada juga keterkaitan dengan perizinan, jangan sampai hanya persoalan PBG menjadi penghambat pembangunan di Balikpapan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi I DPRD Balikpapan mengharapkan, masyarakat dapat terbantu untuk mengetahui permasalahannya, jika teknis maka harus disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat.

“Proses pembuatan IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku, yakni kalau kita lihat di Google paling lama 28 hari. Nyatanya kan ada yang berbulan-bulan belum selesai. Untuk lainnya, sementara normatif saja,” ungkap Najib.

Perlu diketahui, kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya