Samarinda

Nikmati Relaksasi Tunggakan JKN Hanya dengan Aplikasi Mobile JKN

Kaltim Today
16 Desember 2020 17:05
Nikmati Relaksasi Tunggakan JKN Hanya dengan Aplikasi Mobile JKN
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi COVID-19. Melalui kanal digitalnya, program relaksasi tunggakan JKN yang diluncurkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Peneri Upah Badan Usaha (PPU BU).

Program relaksasi dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS dengan memilih jumlah bulan sesuai kemampuan bayar masing-masing.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, terhadap pengaruh pandemi yang menyebabkan menurunnya perekonomian sesuai amanah Perpres 64 tahun 2020.

"Program ini bertujuan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Sehingga, harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Untuk itu, BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses oleh masyarakat."ucapnya pada Selasa (15/12) siang.

Ia menambahkan program relaksasi tunggakan JKN ini, memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan. Dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

"Namun, Setelah membayar tunggakan selama 6 bulan, bukan berarti sisa tunggakannya dihapuskan. Tetapi, peserta masih berkewajiban untuk tetap membayar tunggakan sebelumnya. Kami menghimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif karena memiliki tunggakan iuran yang lebih dari 6 bulan, agar segera mendaftar pada program relaksasi. Cukup dengan membayar tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan iuran 1 bulan berjalan agar status kepesertaannya bisa aktif kembali dan kartunya dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan," tutur Aslamiyah.

Sementara itu Harun (36) salah satu peserta PBPU yang memanfaatkan program relaksasi mengaku sangat terbantu karena hanya dengan membayar 6 bulan kepesertaannya dapat aktif kembali.

“Menurut saya program relaksasi sangat bermanfaat apalagi di tengah situasi pandemi seperti saat ini, hanya dengan membayar 6 bulan kepesertaan saya dan keluarga dapat aktif kembali, dan sudah bisa dipakai untuk berobat, kemudian peserta juga diberi keringanan untuk mencicil sisa tunggakan sesuai kemampuan sampai dengan Desember 2021, wah ini sangat meringankan sekali”, terang Harun

Sebagai informasi selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mendaftar program relaksasi melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 ataupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya