Daerah

OJK Kaltim–Kaltara Imbau Warga Waspada Arisan Bodong, Masyarakat Dapat Laporkan Satgas Pasti

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 02 Desember 2025 16:34
OJK Kaltim–Kaltara Imbau Warga Waspada Arisan Bodong, Masyarakat Dapat Laporkan Satgas Pasti
Kepala OJK Kaltim–Kaltara, Parjiman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus arisan bodong kembali mencuat di Samarinda hingga memicu keramaian di Polresta Samarinda. Menanggapi maraknya praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim–Kaltara mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan arisan yang berpotensi merugikan.

Kepala OJK Kaltim–Kaltara, Parjiman, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki tugas mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Untuk menangani aktivitas keuangan ilegal, OJK juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 21 kementerian dan lembaga.
“Satgas Pasti menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala jenis penipuan. Jika menjadi korban, segera laporkan ke sipasti.ojk.go.id. Bila mengalami penipuan dalam transaksi keuangan, laporkan juga ke iasc.ojk.go.id agar dana yang dikirimkan dapat segera diblokir,” ujar Parjiman.

Parjiman mengatakan, OJK secara rutin melaksanakan edukasi keuangan kepada masyarakat, termasuk kewaspadaan terhadap penawaran ilegal yang kini banyak beredar melalui media sosial dan aplikasi ponsel.

Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas setiap entitas maupun produk yang ditawarkan, serta mengecek apakah mekanismenya logis. Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

“Pastikan dulu legalitasnya. Jika ada pihak yang mengaku terdaftar di OJK, bisa dicek langsung melalui kanal resmi kami,” tegasnya.

Meski banyak kasus arisan bodong merugikan warga, Parjiman menegaskan bahwa arisan bukan merupakan produk keuangan yang diawasi OJK.

“Arisan bukanlah entitas atau produk keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi arisan,” jelasnya.

Kendati demikian, OJK tetap mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan penawaran yang berindikasi ilegal, sehingga Satgas Pasti dapat melakukan penelusuran dan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga anggota satgas.

[RWT] 



Berita Lainnya