Samarinda

PAD Jauh dari Target, DPRD Samarinda Gelar Rapat bersama OPD Terkait

Kaltim Today
13 Juli 2021 00:35
PAD Jauh dari Target, DPRD Samarinda Gelar Rapat bersama OPD Terkait
Suasana rapat DPRD Samarinda dengan OPD terkait.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua dan Jajaran Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka membahas progres pendapatan asli daerah (PAD) 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Subandi selaku Wakil Ketua DPRD Samarinda. Dia mengatakan bahwa, rapat yang dilakukan pihaknya dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk melaporkan capaian perolehan pendapatan dan mencari solusi bersama sebagai upaya meningkatkan PAD.

"Kita sudah memasuki pembahasan anggaran perubahan untuk 2021. Sejauh ini kami berpandangan bahwa PAD kita di perubahan sangat jauh dari target," ungkap Subandi.

Selain itu, diperkirakan kebutuhan untuk mengalokasikan anggaran perubahan 2021 juga meningkat. Sehingga perlu diprogres oleh pihak OPD terkait apa saja kendala yang dihadapi bagi instansi sehingga PAD tidak memenuhi target.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kaltimtoday.co, untuk PAD pada anggaran perubahan 2021 masih tercacat sebesar Rp 223 miliar lebih. Sementara OPD terkait menjelaskan bahwa, banyak hambatan yang ditemukan di lapangan, salah satunya tempat komersial yang masih menunggak pajak.

"Kita masih mempunyai waktu beberapa hari ke depan, agar semua OPD terkait bekerja maksimal sehingga PAD bisa naik," tutur Subandi.

OPD terkait juga diharapkan mampu menginventaris semua potensi pajak yang selama ini dinilai belum maksimal.

Sumber PAD tersebut berasal dari pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 tahun 2009).

Sumber PAD biasanya berasal dari pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan kepada daerah, berupa utang pribadi kepada pihak daerah maupun badan yang dipaksakan berdasarkan perturan perundang-undangan agar melakukan kewajiban membayar utang secara langsung sehingga berguna bagi pembangunan dan kemakmiran rakat, dan ini berdasarkan UU No 28/2009.

Retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Usaha (UU No 28/2009).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan PAD lainnya yang dianggap sah seperti hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya