Opini

Pandemi Belum Berakhir, Hegemoni AS Jalan Terus

Kaltim Today
09 Juni 2020 13:57
Pandemi Belum Berakhir, Hegemoni AS Jalan Terus

Oleh : Djumriah Lina Johan, (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)

Upaya Amerika Serikat sebagai negara adidaya dalam menancapkan cakarnya masih terus terasa di Bumi Khatulistiwa. Bahkan mesti negara ini diselimuti virus Corona hegemoni AS tetap berjalan. Kali ini Kutai Timur yang mendapat panggung kehormatan tersebut dengan proyek pembangunan pabrik metanol.

Diwartakan dari tribunkaltim.co pada Rabu (27/5/2020), kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi tempat di mana proyek industrial metanol akan dibangun bersama dengan tiga perusahaan yaitu PT Bakrie Capital Indonesia, PT Ithaca dan perusahaan asal AS yaitu Air Product. Dilansir dari Tribunnews.com proyek industrial metanol tersebut senilai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 30 triliun yang akan dibangun di Batuta Industrial Chemical Park, di Bengalon.

Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutim, Syaiful Ahmad mengungkapkan, jika pihaknya turut bersyukur dengan adanya proyek industrial metanol ini di tengah adanya pandemi Covid-19. Ketika di berbagai belahan dunia sedang mengalami penurunan tajam pertumbuhan ekonomi, tetapi Kutim menerima investasi besar dari perusahaan AS. Menurutnya, wilayah Kutim merupakan tempat yang tepat untuk melakukan investasi. Pasalnya, hampir semua investasi bernilai besar ada di Kutim.

"Sampai saat ini dalam perjalanan beberapa tahun terakhir ini pak bupati sangat menekankan ya bahwa bagaimana kita betul-betul menjadi tujuan investasi yang responsible dan membuat mereka percaya kita," ujarnya.

Menurutnya, Bengalon adalah wilayah yang memiliki potensi besar karena lokasinya berada pada laut dalam, sehingga metanol yang diproduksi untuk dikirim ke berbagai negara akan terlaksana dengan cepat.

Metanol, juga disebut metil alkohol, alkohol kayu, nafta kayu atau spiritus kayu, merupakan suatu zat kimia organik dengan rumus CH3OH—sering disingkat MeOH. Ini adalah alkohol paling sederhana, dan ringan, mudah menguap, tidak berwarna, cairan yang gampang terbakar dengan bau yang berbeda sangat, tetapi sedikit lebih manis dibandingkan dengan etanol (minuman alkohol).

Pada suhu kamar, metanol merupakan cairan polar, dan digunakan sebagai antibeku, pelarut, bahan bakar, dan sebagai denaturan, zat penghilang sifat alami untuk etanol. Metanol juga digunakan untuk memproduksi biodiesel melalui reaksi transesterifikasi.

Disebabkan sifat-sifatnya yang toksik, metanol seringkali digunakan sebagai aditif denaturan untuk etanol yang diproduksi untuk penggunaan industri, penambahan metanol ini berguna untuk membebaskan industri dari pajak cukai minuman keras.

Metanol merupakan salah satu komoditas kimia yang paling banyak diperdagangkan di dunia, dengan permintaan global diperkirakan sekitar 27-29 juta metrik ton. Dalam beberapa tahun terakhir, kapasitas produksi telah jauh berkembang, dengan pabrik baru di Amerika Selatan, Cina dan Timur Tengah, yang terakhir berdasarkan akses ke pasokan berlimpah gas metana. Meskipun kapasitas produksi papan nama (berbasis-batubara) di Cina telah tumbuh secara signifikan, tingkat operasi diperkirakan serendah 50 sampai 60%. Tidak ada kapasitas produksi baru dijadwalkan sampai dengan tahun 2015.

Meskipun gas alam paling ekonomis dan digunakan secara luas sebagai bahan baku untuk produksi metanol, banyak bahan baku lain yang dapat digunakan untuk menghasilkan syngas melalui pembentukan-ulang uap panas. Batubara sangat meningkat digunakan sebagai bahan baku untuk produksi metanol, terutama di Cina. Selain itu, teknologi dewasa ini tersedia untuk gasifikasi biomassa yang digunakan untuk produksi metanol. (https://wawasanilmukimia.wordpress.com/2014/02/21/metanol-alkohol-paling-sederhana-sejarah-penemuan-dan-produksi/)

Melihat realitas konsumsi metanol skala dunia dan menelaah bahan dasar metanol yang bersumber dari gas alam dan batu bara mengkonfirmasi akan beberapa hal.

Pertama, gencarnya upaya korporasi lokal maupun internasional yakni AS yang membidik Kutim jelas untuk menguasai SDAE yang ada di daerah ini. Padahal sejatinya sumber daya alam dan energi adalah harta milik rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh swasta.

Kedua, kemudahan masuknya korporasi untuk menguasai SDAE sebagai bahan baku metanol tak terlepas dari implikasi revisi UU Minerba. Regulasi ini secara gamblang memberikan akses kepada korporasi untuk mengeksploitasi kekayaan umat. Hal ini diperparah dengan tidak adanya aspek dalam aturan ini yang melindungi keselamatan rakyat, pembatasan ekspansi, dan hak veto rakyat.

Revisi UU Minerba juga semakin mengukuhkan kekuasaan oligarki tambang. Melindungi pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dan korupsi. Mempermudah pengusaha pertambangan dama menguasai lahan dalam jangka waktu yang lama. Membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Hingga memperbanyak lubang-lubang tambang serta membuka potensi bertambah banyaknya anak-anak yang meninggal di lubang tambang.

Ketiga, ucapan syukur yang disampaikan pejabat dan arahan bupati Kutim untuk merespon cepat dan hangat hajatan korporasi multinasional dan internasional di atas sesungguhnya adalah bentuk pengkhianatan. Seyogianya pejabat dan penguasa melindungi rakyat dan harta milik umat bukan malah membukakan pintu selebar-lebarnya kepada para perampok kelas kakap.

Keempat, keberadaan negara yang hanya sebagai regulator semata dan penguasa yang cenderung memuja negeri penjajah tak lepas dari peranan sistem kapitalisme sekuler. Penerapan kapitalisme sampai kapanpun dan di manapun hanya akan menyejahterakan para pemilik modal. Sedang rakyat terus-menerus dizalimi. Hak-haknya dirampas. Kekayaannya dikuasai. Dan hidupnya pun terancam. Inilah kebengisan sistem kapitalisme yang berasaskan jalan tengah. Menempatkan agama di sudut terjauh dan tak boleh masuk ke ranah pemerintahan.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita menghentikan keserakahan para pemilik modal dan penjajah untuk menguasai harta kepemilikan umum. Yakni, dengan kembali kepada hukum syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum yang diturunkan untuk menjamin kesejahteraan, ketentraman, dan keberkahan makhluk hidup ciptaan Allah SWT. Sebab, tanpanya umat kehilangan kemuliaan dan akan selalu berada dalam nestapa. Wallahu a’lam bish shawab.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya