Samarinda

Pasang Alat Peraga Harus Dapat Rekomendasi DLH Samarinda

Kaltim Today
15 Desember 2019 17:50
Pasang Alat Peraga Harus Dapat Rekomendasi DLH Samarinda
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - DLH Samarinda berkomitmen dalam mengimplementasikan Perda No. 19/2013 tentang penghijauan Samarinda. Khususnya pada pemasangan alat peraga yang biasanya berdampak pada tanaman pelindung atau pohon pelindung.

Apalagi, memasuki tahun politik di 2020, DLH Samarinda rutin menyosialisasikan Perda tersebut agar tak dilanggar. Seperti diketahui, 2020 mendatang bakal diselenggarakan kontestasi pemilihan wali kota Samarinda.

"Sudah dijelaskan di Perda 19, bahwa setiap orang dilarang memasang dan menempel, sepanduk, poster, baleho dan jenis periklanan lainnya pada tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Samarinda," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan, Aviv Budiono.

Tak hanya itu, tertuang pada pasal 3 ayat 2, setiap orang yang akan memasang pengumuman, baleho dan jenis periklanan lainnya yang berdampak pada pemangkasan, penebangan tanaman penghijauan atau pohon pelindung harus mengajukan permohonan izin kepada DLH Samarinda.

Selain itu, Perda juga mengatur bagi pihak yang akan melakukan pemasangan alat peraga, penentuan letak baliho dan periklanan lainnya dalam wilayah Samarinda wajib mendapatkan rekomendasi tata letak lokasi dari Dinas terkait.

Jadi, lanjut Aviv, permohonan izin pemangkasan dan menebang tanaman penghijauan atau pohon pelindung yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah terlebih dahulu diajukan kepada DLH Samarinda untuk ditindak lanjuti.

"Jadi nanti kami yang akan mengeluarkan rekomendasi teknis jika ada yang mengajukan," ujarnya.

Aviv juga mengingatkan, jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni ancaman kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

“Kami terus sosialisasikan baik kepada pihak terkait dan sejumlah media sosial agar bisa disebarluaskan,” tutupnya.

[IAN | RWT | ADV]



Berita Lainnya