Kutim

Pasca Terima Berkas Paslon, KPU Kutim Fokus Pemeriksaan Kesehatan

Kaltim Today
07 September 2020 16:12
Pasca Terima Berkas Paslon, KPU Kutim Fokus Pemeriksaan Kesehatan
Paslon Bupati dan Wakil bupati Kutim siap melakukan serangkaian tes kesehatan di RSUD Kudungga. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Setelah proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil bupati Kutai Timur (Kutim), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim menjadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara serentak untuk paslon, Senin (7/9/2020) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga.

Menurut pantauan Kaltimtoday.co, para bakal Paslon kepala daerah yang akan berpartisipasi di pesta demokrasi yang akan dilangsungkan serentak pada 9 Desember 2020 ini, sudah mendatangi RSUD Kudungga sejak pukul 06.00 Wita tadi.

Padahal, Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan, tes kesehatan mulai digelar pukul 08.00 Wita.

Ini menandakan adanya semangat membara dari para kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi pemimpin untuk mengikuti tes kesehatan.

“Pagi ini, sudah ada Bacalon Bupati dari pasangan Mahyunadi-Kinsu, yakni Pak Mahyunadi dan H Lulu Kinsu dan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, yakni hanya diikuti Pak Ardiansyah Sulaiman sementara untuk Kasmidi Bulang masih melakukan isolasi mandiri karna dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang hadir di RSUD mulai pemeriksaan sekitar pukul 8.00 pagi,” ungkap Ulfa.

Menyusul pasangan AFI- Uce di jam yang berbeda.

“Menurut rencana dilakukan di hari yang sama secara serentak. Kebetulan, pasangan Awang Ferdian dan Uce Prasetyo juga sudah melakukan swab test, setelah melakukan pendaftaran,” terang Ulfa.

Dirinya juga mengkatakan, hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk oleh KPU nanti diserahkan secara individu.

“Pemeriksaan kesehatan ini ada tiga jenis yang kami periksa soal kesehatan jasmani dan rohani, psikologi dan narkotika oleh BNN,” ucapnya.

KPU mewajibkan setiap pasangan calon di Pilkada 2020 harus berstatus bebas dari virus corona (Covid-19) sebelum melakukan tes kesehatan yang dilaksanakan 4-11 September 2020.

“Sebelum pemeriksaan kesehatan, calon yang akan memeriksa kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status swab-nya negatif,” jelasnya.

Dengan aturan itu, kata Ulfa, diharapkan setiap pasangan calon sebelum melakukan tes kesehatan sudah melakukan tes swab.

Jika hasil tes swab negatif, paslon dapat mengikuti tes kesehatan. Sebaliknya, jika salah satu pasangan calon diindikasikan positif Covid, pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri. Setelah itu, peserta diminta untuk kembali melakukan tes swab.

"Kalau statusnya (masih) positif, maka belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya