Kaltim

Pastikan Pelayanan Terbaik, DPMPTSP Kaltim Mudahkan Urus Perizinan Lewat E-PTSP

Kaltim Today
28 November 2022 19:25
Pastikan Pelayanan Terbaik, DPMPTSP Kaltim Mudahkan Urus Perizinan Lewat E-PTSP
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus berusaha untuk melayani masyarakat dengan layanan terbaik. Khususnya jika berkaitan dengan perizinan. Punya komitmen soal itu, DPMPTSP Kaltim akhirnya membuka layanan permohonan izin secara digital melalui E-PTSP.

Layanan tersebut sebenarnya sudah diluncurkan sejak 2021 silam. E-PTSP hadir sebagai salah satu inovasi layanan terpadu perizinan satu pintu yang terhubung dengan instansi lain. Walhasil, para pengguna yang ada kepentingan untuk ajukan permohonan izin di kabupaten, kota, hingga provinsi bisa mengakses E-PTSP saja. Tak perlu repot-repot untuk datang ke daerah terkait.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan bahwa E-PTSP dilengkapi fitur-fitur yang justru memudahkan pengguna dalam konfigurasi suatu layanan. Beberapa fitur tersebut dijabarkan oleh Puguh.

"Mulai penambahan layanan baru, persyaratan hingga output cetakan, kemudahan dalam konfigurasi SOP, verifikasi dan approval berjenjang, terintegrasi dengan OPD teknis, fleksibilitasi reporting dan arsip digital,” ungkap Puguh.

Tak perlu bingung, layanan tersebut sudah ada di dalam situs web resmi DPMPTSP Kaltim. Kemudian, masyarakat bisa mengaksesnya dengan mengunjungi situs web https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/ untuk mendaftarkan permohonan perizinan.

"Setelah itu, pengguna bisa mendaftarkan akun pemohon dengan mengisi form pendaftaran. Pilih izin yang diinginkan dan isi semua persyaratan. Data yang dimasukkan itu harus sesuai identitas pemohon terkait," beber Puguh.

Langkah selanjutnya, pemohon juga akan mendapatkan konfirmasi lewat email. Puguh menyebutkan, pemohon bisa log in dengan memasukkan user dan password yang sudah dikirimkan di email. Dari situ, proses izin akan diproses. Kemudian, setelah mengisi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bisa langsung dicetak secara mandiri.

“Ini komitmen kami dalam pengelolaan dan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tandasnya.

[YMD | RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya