PPU

Pemasangan Stiker Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab PPU Belum Tuntas

Kaltim Today
26 April 2021 10:37
Pemasangan Stiker Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab PPU Belum Tuntas
stikerisasi terealisasi sebesar 75 persen.

Kaltimtoday.co, Penajam – Stikerisasi kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PPU belum tuntas. Sejak perdana dilakukan pada 8 Maret lalu, hingga saat ini stikerisasi terealisasi sebesar 75 persen.

Stikerisasi kendaraan dinas dilakukan dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang di lingkungan Pemkab PPU. Tujuannya adalah menjaga efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, hal itu didasari oleh Peraturan Bupati PPU Nomor 48/2020 tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah mengungkapkan, realisasi stikerisasi kendaraan dinas hingga saat ini sekitar 75 persen. Alasan belum tercapai sepenuhnya dikarenakan terdapat kendaraan yang digunakan secara vertikal antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami sudah lakukan stikerisasi sekitar 75 persen, mengapa belum sempurna 100 persen? karena masih ada kendaraan dinas yang digunakan secara vertikal, jadi mau kami stikerisasi mobil ada di lapangan. Lalu ada mobil yang stand by di lokasi atau operasional, kan tidak mungkin kami datangi ke sana,” tutur Denny.

Pesangan stiker telah terealisasi 75 persen.
Pesangan stiker telah terealisasi 75 persen.

Pihaknya menilai bahwa, yang terpenting saat ini adalah dari aspek administrasi dan penatausahaan sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kendaraan dinas saat ini lebih tertata dan terdata mengenai siapa saja pejabat pengguna serta, OPD yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.

“Yang penting tujuan stikerisasi itu penata usahaan-nya lebih baik dari yang dulu, dan alhamdulillah efeknya bagus. Semua SKPD sudah kami kondisikan semua, kan biasa satu SKPD bisa 20 mobil nih, mungkin 15 yang sudah dan 5 yang belum. Kurang lebih 70 sampai 80 unit yang belum,” terangnya.

Barang milik daerah yang dilakukan stikerisasi ataupun pemeliharaan aset merupakan barang milik daerah yang dianggap masih layak serta, pantas dipertahankan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya