Samarinda

Pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penyerahan PSU Kawasan Permukiman Ditunda

Kaltim Today
30 Agustus 2022 10:54
Pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penyerahan PSU Kawasan Permukiman Ditunda
Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang bersama Tim Asistensi. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat bersama tim asistensi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman, Senin (29/8/2022).

Namun, pembahasan tersebut belum bisa dilanjutkan alias ditunda lantaran tim asistensi bagian hukum meminta kelonggaran waktu untuk menuntaskan pembahasan ditingkat internal. Hal itu dilakukan agar mengefesienkan waktu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyebutkan, meski belum rampung, pihaknha tetap meminta kepada tim asistensi untuk menyampaikan hasil pembahasan sementara yang sudah dilakukan. Dimana, ada 9 pasal yang sudah dikoreksi oleh bagian hukum.

“Mungkin baiknya disampaikan aja dulu yang ada, poin-poinnya apa saja, supaya ada gambaran nanti saat pembahasan selanjutnya,” ucapnya dalam rapat yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.

Adapun beberapa hal yang menjadi koreksi dari bagian hukum yaitu judul dari raperda tersebut. Awalnya, Penyediaan, Penyerahan Prasaran, Sarana, Utilitas dan Kawasan Permukiman menjadi Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kata Penyediaan dan Kawasan dihilangkan.

Pertimbangan dihilangkan kata tersebut karena penyediaan sudah terakomodir di Perda nomor 1 tahun 2011, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan dalam raperda tersebut.

Sedangkan kata kawasan artinya terdiri dari gabungan beberapa permukiman, sementara dalam satu permukiman sudah harus disyaratkan PSU, hal itu sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 9/2009.

Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang yang nantinya akan mendukung kegiatan pemerintahan. Diketahui, pembahasan raperda ini akan dilanjut ketika tim bagian hukum sudah menyelesaikan pembahasan secara internal. Setidaknya raperda ini terdiri dari 13 Bab dan 38 pasal.

“Kami harap di pertemuan selanjutnya pembahasannya sudah tuntas, supaya diskusinya lebih lancar,” ucapnya.

[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya