Samarinda

Pemberlakuan Tilang Elektronik Dapat Kritik, DPRD Samarinda Minta Kapolri Perhatikan Kondisi Daerah

Kaltim Today
23 November 2022 14:10
Pemberlakuan Tilang Elektronik Dapat Kritik, DPRD Samarinda Minta Kapolri Perhatikan Kondisi Daerah

Kaltimtoday.co, Samarinda – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara manual. Proses tilang diminta untuk dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Sayangnya kebijakan tersebut tak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting misalnya, yang meminta agar Polri bisa membuat kebijakan yang bisa diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia.

Joni menilai, penindakan bagi pelanggar lalu lintas secara elektornik tak bisa dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Seperti misalnya daerah pelosok yang ada di Kaltim yang belum memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung penerapan ETLE.

“Harus dilihat kesiapan daerah. Misalnya Mahulu (Mahakam Ulu), kira-kira apakah di sana sudah siap dari segi fasilitas untuk menerapkan ETLE. Tidak bisa semua kebijakan dipukul rata,” tegas Joni.

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar Polri mengevaluasi ulang kebijakan untuk menerapkan ETLE di Indonesia. Terlebih berkaitan dengan kesiapan anggaran daerah yang diyakininya membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit.

“Terutama berkaitan dengan instrument pendukungnya. Misalnya CCTV di ruas-ruas jalan dan beberapa komponen lainnya,” tambahnya.

Joni menegaskan dia tentu mendukung rencana baik tersebut. Terutama untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam berkendara dan sebagai pengguna jalan. Ia pun meyakini kebijakan tersebut tentu akan membawa dampak baik dalam meningkatkan keamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tapi tetap perlu dikaji. Jangan sampai malah jadi rancu. Misalnya, karena fasilitasnya tidak dilengkapi, pihak yang bertugas jadi kebingungan karena tidak bisa lagi menerapkan tilang manual,” sambungnya.

“Di Samarinda saja saya belum melihat kelengkapannya secara menyeluruh. Bisa saja hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain,” pungkasnya.

[PS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya