Nasional

Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Kaltim Today
03 Juni 2020 15:52
Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
Foto: Detik.com

Kaltimtoday.co, Balikpapan – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi  Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara), Falah Rakmatiana mengatakan bahwa, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Jika melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2011 tentang Hak Uji Materil, ada 3 (tiga) opsi yang dapat diambil terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 terkait Pembatalan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Tiga itu adalah opsi pertama adalah mencabut peraturan yang digugat, opsi kedua yaitu mengubah atau membuat peraturan baru karena adanya kekosongan hukum, atau yang ketiga melaksanakan dan dianggap peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hadirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung,” jelas Falah melalui kegiatan Press Briefing BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, Rabu (03/06/2020).

Falah menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Falah.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Falah, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang dibayarkan oleh peserta sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Ini merupakan bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam program JKN-KIS, adanya bantuan iuran bagi masyarakat yang terdaftar di kelas III. Hal ini juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, bahwa sebuah aturan harus tetap berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu. Bukan hanya bantuan iuran di kelas III, tetapi pemerintah juga ikut berkontribusi dalam menanggung jaminan kesehatan 132 juta jiwa masyarakat yang dikategorikan tidak mampu di Indonesia,” tambahnya.

Falah juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iurannya sebanyak jumlah tunggakannya atau paling sedikit 6 bulan iuran tertunggak ditambah 1 bulan iuran berjalan apabila peserta memiliki tunggakan iuran sebanyak 6 bulan atau lebih.

“Ketika seseorang, di tahun 2020, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kita ambil contoh 1 tahun. Maka, iuran yang harus dibayar agar kepesertaannya aktif dan KIS-nya dapat digunakan adalah 6 bulan iuran tertunggak dan 1 bulan iuran berjalan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Ini bentuk relaksasi pembayaran tunggakan iuran yang diberikan pemerintah, sehingga masyarakat yang menunggak pun juga diberikan kemudahan untuk mengakses pelayanan JKN-KIS,” ujarnya.

Dalam paparannya, Falah juga menyampaikan kepesertaan JKN-KIS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang sampai dengan 1 Mei 2020 mencapai 3.351.579 jiwa atau sekitar 92,31% dari seluruh jumlah penduduk. Ia mengharapkan, tahun ini Kalimantan Timur dapat mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).

“Untuk mendapatkan predikat UHC, Kaltim butuh kurang lebih 7,69% lagi dari total seluruh penduduk untuk didaftarkan ke program JKN-KIS. Harapan kami, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim dapat merealisasikan mimpi UHC Kaltim di tahun ini. Saat ini, masih ada 5 kota dan kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Kota Samarinda dengan capaian kepesertaan 88,78%, Kabupaten Paser 90,46%, Kabupaten Kutai Timur 81,87%, Kabupaten Mahakam Hulu 76,75%, dan Kabupaten Berau 70,43%,” kata Falah.

Tidak hanya itu, Falah menyampaikan bahwa, di Kaltim, belanja pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat  Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) oleh BPJS Kesehatan hingga 30 April 2020 mencapai 9,35 triliun dengan rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per harinya di tahun 2019 mencapai 11.767 kunjungan.

Besarnya angka biaya pelayanan kesehatan ini, menunjukan tingginya pemanfaatan kartu JKN-KIS oleh peserta dimana biaya tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, untuk membiayai 1 orang yang melakukan operasi jantung dengan biaya sekitar 150 juta, dibutuhkan gotong royong dari 5.882 peserta JKN-KIS yang sehat dengan iuran kelas 3 sebesar Rp 25.500,00 terbayar.

''Maka dari itu, kami mengajak seluruh pihak, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus ikut mendukung program JKN-KIS, terutama di wilayah Kaltim. Salah satunya caranya adalah membayar iuran JKN-KIS secara rutin dan tidak menunggak, karena program ini bukan hanya milik BPJS Kesehatan atau satu dua orang saja, tetapi milik bersama yang harus dijaga kesinambungannya,” ujar Falah.

Falah mengungkapkan, sampai dengan bulan April 2020, jumlah kasus terbanyak di rawat inap rumah sakit di Kaltim adalah persalinan normal dengan jumlah 4.720 kasus dengan biaya mencapai 9 miliar. Dan untuk biaya pelayanan terbesar untuk rawat inap di rumah sakit adalah operasi bedah caesar dengan biaya mencapai 20 miliar dan sebanyak 3.443 kasus. Untuk kategori rawat jalan, Falah menyebutkan jumlah kasus terbanyak yang terjadi adalah pelayanan penyakit kronis (Diabetes Melitus, hipertensi, asma, jantung, dan lain-lain) dengan jumlah kasus sebanyak 219.711 kasus dan biaya pelayanan mencapai 45.3 miliar.

Sampai dengan April 2020, dalam memberikan pelayanan kesehatan di wilayah Kaltim, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 501 FKTP yang terdiri dari 185 puskesmas, 118 dokter praktek perorangan, 119 klinik pratama, 34 klinik TNI/Polri, 2 rumah sakit tipe D, dan 43 dokter gigi perorangan. Sedangkan untuk FKRTL, terdapat 47 fasilitas kesehatan, yang terdiri dari 42 rumah sakit dan 5 klinik utama.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya