Kaltim
Pemerintah Hapus Subsidi Pupuk Kelapa Sawit, Petani Menjerit
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan menghapus pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Permentan Nomor 10/2022 tentang Penghapusan Pupuk Subsidi untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Petani sawit asal Kembang Janggut, Kukar, Ahmad Zulkarnaen mengatakan bahwa, kebutuhan kebun sawitnya sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Lantaran harga yang terjangkau dan dapat menghemat ongkos produksi.
"Bisa per tahun 100 ton kadang-kadang. Belakangan ini sudah tidak ada dari kementerian. Dicabut, mau tidak mau pakai non subsidi," kata Zulkarnaen.
Harga non subsidi cukup membuat Zulkarnaen kesulitan dalam produksi. Pupuk non subsidi urea yakni Rp 550 ribu per 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK, Rp 600 ribu per 60 kilogram.
"Satu hektare itu pemupukan 2 kali setahun. Satu hektare empat karung atau 2 kwintal. Subsidi dicabut mulai bulan tujuh kemarin," katanya.
Related Posts
- Harga TBS Sawit di Kaltim Naik Signifikan, Capai Rp 2.304,41 per Kilogram
- Indonesia Memperbarui Program Penanaman Kelapa Sawit pada 2023 dengan Luas 53 Ribu Hektare
- Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Berikut Tujuan dan Aturan Barunya
- Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Pupuk di Kaltim Jelang Musim Tanam
- Petani di Makroman Banyak yang Sulit Dapatkan Pupuk, Ananda Emira Moeis Dorong Pemerintah Beri Perhatian