Kukar

Pemerintah Usulkan 5 Raperda, Fraksi PAN DPRD Kukar Beri Tanggapan

Kaltim Today
22 Oktober 2022 10:45
Pemerintah Usulkan 5 Raperda, Fraksi PAN DPRD Kukar Beri Tanggapan

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna, Senin (17/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Tak terkecuali Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota DPRD Kukar, Aini Farida menyampaikan pandangan Fraksi PAN, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah yang diusulkan pemerintah daerah ini merupakan sebuah langkah yang tepat dalam menghadapi ketidakpastian cuaca dan kondisi bencana lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor nonalam maupun faktor manusia. Sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Langkah yang paling utama yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan sejak dini. Terhadap potensi bencana yang akan terjadi kedepan. Pemerintah harus tahu bagaimana cara dalam mencegah terjadinya bencana itu.

Berdasarkan data, setidaknya terjadi 304 kali selama 2013 – 2020 terjadi kebakaran hutan yang telah membumi hanguskan sekitar 5.422 hektar (ha) lahan Kukar. Terjadi Banjir di periode yang sama sebanyak 77 kali yang merendam 42.870 bangunan. Kemudian 212 kali konflik sosial, 36 kali tanah longsor, dan 30 kali cuaca ekstrim yang semua bencana tersebut merugikan warga kita.

“Selaku pemegang anggaran dan regulasi maka pemerintah daerah dirasa perlu untuk melakukan sebuah perencanaan yang strategis agar dilakukannya pemetaan yang akurat dalam mencegah terjadinya bencana. Dengan strategi tertentu pemerintah bisa meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat apabila terjadinya bencana,” terang Aini.

Bencana alam dan bencana sosial adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi, itulah sebabnya pemangku kepentingan perlu melakukan pengendalian dalam persoalan ini. Pemerintah harus senantiasa aktif dalam menyiarkan ke media massa dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan setempat.

Jika daerah tersebut berpotensi mengalami bencana. Hal ini merupakan alaram agar semua stake holder dan masyarakat sadar akan ancaman yang akan terjadi.

“Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah daerah perlu membuat rekomendasi pada titik – titik rawan bencana agar bisa dilakukan antisipasi berdasarkan kajian ilmiah yang telah dibuat. Karena lebih baik mencegah daripada bencana itu terjadi,” ujarnya.

Kedua, Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam. Anggota dewan Dapil II ini melanjutkan, Pesut Mahakam merupakan satu-satunya jenis lumba-lumba air tawar di Indonesia yang habitat alaminya berada di Sungai Mahakam. Berdasarkan beberapa kajian, jumlah populasi pesut Mahakam kurang dari 80 ekor. Hal ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama.

Menelaah dari Raperda yang disampaikan. Penjelasan dan uraian dalam menetapkan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam cukup holistik. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, yakni peraturan yang memberikan sanksi terhadap pelanggar ketentuan dikawasan ini harus dipertegas. Apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi maka harus diberikan sanksi sebesar – besarnya.

Menetapkan Perda ini haruslah mempertimbangkan instrumen didalamnya, diantaranya adalah pengawasan. Kelemahan saat ini adalah mudah membuat peraturan tapi sangat lemah dalam memperkuat instrumen pengawasan.

“Akibatnya terjadi penyimpangan hukum dan tidak tercapainya visi utama dari Peraturan Daerah yang dibentuk. Oleh karenya perlu diperjelas siapa yang menjadi inspektur konservasi perairan habitat pesut mahakam dalam peraturan daerah ini,” paparnya.

Isu tentang perlindungan pesut mahakam dari kepunahan memang menjadi prioritas, Mengingat hewan ini merupakan satwa yang dilindungi serta merupakan icon Kalimantan Timur (Kaltim).

“Fraksi PAN DPRD Kutai Kartanegara tidak hanya mendukung Raperda ini, namun juga mengajak seluruh elementasi masyarakat agar bisa terlibat dalam menjaga konservasi perairan pesut mahakam,” ujarnya.

Ketiga, Raperda pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet. Di daerah pehuluan telah lama membudidayakan sarang burung walet. Mereka secara mandiri melakukan aktifitas usaha, ada yang sukses dan ada yang gagal, yang pasti pendapatan masyarakat dibidang usaha ini cukup menjanjikan.

“Dalam pandangan kami, pembahasan tentang Raperdai harus melibatkan para pelaku baik petani, asosiasi dan praktisi usaha lainnya agar ketepatan dalam menyusun poin – poin peraturan daerah ini bisa melihat kondisi sesungguhnya dalam proses perniagaan sarang burung walet yang ada di Kukar,” pintanya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya sudah mempunyai peraturan daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan & Pengusahaan Sarang Burung Walet. Namun pihaknya belum mendapatkan data yang akurat tentang jumlah real sarang burung walet yang ada di Kukar.

“Melalui Pemandangan umum fraksi ini kami mempertanyakan berapa jumlah tersebut dan berapa jumlah pendapatan daerah di bidang ini,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya peraturan daerah ini, tidak hanya bisa menarik retribusi daerah. Namun yang lebih utama adalah bagaimana mendorong akses permodalan, kualitas dan kuantitas produksi serta keamanan transaksi sehingga berdampak pada ekonomi daerah.

Dalam mekanisme pengelolaan perlu dipastikan Perusahaan Daerah yang ditunjuk dalam hal ini Perseroda Tunggang Parangan agar mempersiapkan instrumen – instrumen yang ada. kemampuan infrastruktur dan suprastruktur harus terpenuhi agar proses pengorganisasian dibidang ini bisa berjalan maksimal.

“Pemerintah harus memastikan agar pengelolaan ini di awasi dengan ketat guna mencegah potensi penyimpangan yang mungkin saja terjadi,” sebutnya.

Keempat, penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan. Sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Konsep ini dicetuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman pada buku ke 3 yang diterbitkan pada tahun 2016. Rancangan Peraturan Daerah ini mengambil spirit pemerintah konsep tersebut agar bisa terimplementasi di daerah – daerah yang berefek pada layanan kualitas air yang merupakan bagian dasar dari kebutuhan manusia.

Dampak pencemaran air berupa gangguan ekosistem perairan, fungsi air untuk kesehatan manusia. Dampak pencemaran air dapat menyebabkan matinya hewan air seperti ikan, tumbuhan yang hidup di air dan juga air tidak layak digunakan oleh manusia karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan manusia.

“Raperda pengendalian air limbah ini diharapkan mampu menjawab persoalan – persoalan yang akan timbul kedepan terkait tumpukan limbah domestik yang ada di wilayah kita,” tuturnya.

Maraknya aktifitas pertambangan , aktifitas angkutan melalui perahu ponton yang berisikan batubara. Apabila terkena hujan berpengaruh pada kualitas air di sungai mahakam perlu dilakukan penelitian lebih dalam melalui laboratorium milik Pemerintah yang telah tersertifikasi, pengidentifikasian titik lokasi air – air yang rawan tercemar aktifitas industri dan perorangan perlu dilakukan lebih serius.

“Pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi harus dilakukan ditempat – tempat yang padat penduduk. Hal ini sesuai dengan pilah yang ada dalam rumusan smart city yaitu Kukar Smart Living dan Lingkungan,” ungkapnya.

Kelima, Raperda tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup. Aini melanjutkan, Kutai Kartanegara merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Dengan kekayaan itu perusahaan besar melakukan eksplorasi dan aktifitas pertambangan diantaranya adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara dan gas alam.

Di bidang perkebunan tidak sedikit perusahaan yang komoditinya kelapa sawit melakukan aktifitas pengolahan mulai dari penanaman, pemupukan, perwatan, pemanenan hingga menyediakan industri.

“Hal ini juga berdampak pada kondisi lingkungan tempat perusahaan tersebut beraktifitas,” sebutnya.

Pemerintah mungkin sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat akibat limbah yang mencemari lingkungan kita. Namun hal itu agak sulit dieksekusi karena regulasi yang tidak memihak masyarakat lokal yang terdampak. Sering kali masyarakat dikalahkan dan apabila menang pun hanya mendapatkan konvensasi yang kecil tanpa ada tindakan yang serius untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.

Oleh karenanya, harus menyadari lingkungan hidup adalah sebuah sistem yang harus terjaga. Flora dan Fauna didalamnya harus tetap eksis agar keseimbangan bisa terjaga, apabila terjadi ketimpangan didalamnya akan mengakibatkan bencana bagi kita semua

“Melalui Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup inilah diharapkan pemerintah bisa mempunyai kekuatan untuk melawan segala aktifitas yang merusak lingkungan. Melalui Raperda ini Pemerintah Daerah dan Masyarakat bisa saling berkoordinasi dalam mengelola lingkungan agar semua elementasi makhluk hidup didalamnya bisa terjaga dan terlindungi dengan baik,” harapnya mengakhiri.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya