Kukar

Pemkab Kukar Resmi Berlakukan PPKM Selama 2 Minggu, Berikut Poin Pentingnya

Kaltim Today
27 Januari 2021 14:45
Pemkab Kukar Resmi Berlakukan PPKM Selama 2 Minggu, Berikut Poin Pentingnya
Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagai langkah upaya menekan laju perkembangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Surat Edaran (SE) Bupati, menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan terhitung mulai 27 Januari hingga 9 Februari 2021.

Adapun poin PPKM sebagai berikut :

1. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemkab Kukar. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diininkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 Wita (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas yang tersedia serta wajib menerapkan protokol secara ketat.

2. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaannya baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan).

Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diinikan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

3. Menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi perangkat daerah (OPD) Kukar yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pengaturan lebih lanjut tentang WFH dan WFO akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.

4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/ mengumpulkan massa seperti Cara Free Day (CFD), event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.

5. Menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok doa/rayon yang selanjutnya akan diatur dalam SE tersendiri.

6. Memberikan izin secara terbatas kepada ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah Kukar maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan rekapitulasi ASN/Pejabat yang melaksanakan dinas ke dalam/luar wilayah secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir bulan.

7. Melakukan pembatasan waktu beroperasi sebagai berikut:

  •  Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : Pagi dari pukul 06.30 s.d 08.00 Wita dan Sore dari pukul 16.30 s.d 20.00.
  • Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pendagang Kali Lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pukul 21.00 wita.
  • Pembatasan pengunjung yang makan maksimal 25% dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
  • Mengutamakan tidak makan dan minum ditempat dan dianjurkan membawa kerumah.

8. Ketentuan nomor 7, poin B dikecualikan bagi restoran/rumah makan/cafe yang merupakan role model penerapan prokes dan dapat beroperasi s.d pukul 23.00 Wita yang ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar.

9. Kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan prokes pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah.

10. Mengintruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktifitas.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dilapangan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX yang bersifat n provokasi tentang Covid-19.

11. Kepada masyarakat Kukar untuk selalu patuh dalam penerapan prokes pencegy Covid-19 dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu). Baik di dalam/luar ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari tempat keramaian dan berkumpul dan mandi/membersihkan diri setelah beraktivitas sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya