Kukar

Pemkab Kukar Salurkan 25 Hewan Qurban, Rendi Solihin Ingatkan Ketentuan Pelaksanaan Iduladha

Kaltim Today
14 Juli 2021 14:33
Pemkab Kukar Salurkan 25 Hewan Qurban, Rendi Solihin Ingatkan Ketentuan Pelaksanaan Iduladha
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin didampingi Sekretaris Daerah, Sunggono saat menyerahkan sapi kepada pihak masjid Agung Sultan Sulaiman. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menyambut hari raya qurban Iduladha 1442 Hijriah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyalurkan bantuan hewan qurban jenis sapi limousin sebanyak 25 ekor yang tersebar di seluruh kecamatan.

Secara simbolis, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono menyerahkan hewan qurban di Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong.

"Setiap tahun Pemkab menyerahkan bantuan hewan qurban untuk masjid-masjid. Penyerahan ini sebagai perwakilan saja mengingat situasi dan kondisi yang tak memungkinkan mendatangi satu-persatu," kata Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin seusai menyerahkan sapi kepada pihak masjid, pada Rabu (14/7/2021).

Selain Pemkab, lanjut Rendi, sejumlah perusahaan juga turut andil berkontribusi memberikan bantuan berdasarkan domisili wilayah operasinya. Tak hanya satu ekor sapi namun beberapa ekor bahkan ada yang 10 ekor dari satu perusahaan. Hal ini, karena setiap tahunnya memang dipersiapkan untuk disalurkan kepada masyarakat.

"Kami meminta kepada seluruh perusahaan untuk ikut berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Sehingga bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat," jelasnya.

Orang nomor dua di Kukar ini menambahkan, para penyelenggara salat Iduladha dan pemotongan hewan qurban, agar mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Bupati tentang ketentuan pelaksanaan dimasa pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, kebijakan ini seperti tahun lalu, yakni wilayah masuk kategori zona merah dan orange tidak dianjurkan melaksanakan sholat di masjid dan lapangan.

Pihaknya terus mengingatkan, sebab berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu, wilayah yang ditetapkan kedua zona tersebut ternyata masih ada yang mengadakan salat di masjid.

Ini menjadi perhatian dan kesadaran bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, aturan yang dikeluarkan Pemkab Kukar bisa diikuti seluruh elemen masyarakat terutama yang berada di zona merah dan orange.

"Pelaksanaan salat Iduladha kami kaji terus sehingga kebijakan yang diterbitkan betul-betul sesuai dengan ketentuan. Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 di Kukar," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV PROKOM KUKAR]



Berita Lainnya