Kukar

Pemkab Kukar Setujui Usulan 4 Raperda 

Kaltim Today
13 April 2022 17:32
Pemkab Kukar Setujui Usulan 4 Raperda 

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian penjelasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (11/4/2022).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada prinsipnya setuju melakukan pembahasan terhadap Raperda yang diusulkan.

Ada 4 Raperda meliputi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kemudian perlindungan petani dan nelayan, dan terakhir tentang perlindungan produk lokal.

Sekda Kukar Sunggono mengatakan, pengajuan ini sudah sesuai dengan yang disepakati dalam program pembentukan Peraturan Daerah (perda) 2022. Terlebih, tujuan dibentuknya Perda untuk melindungi dan meningkat kesejahteraan masyarakat Kukar.

"Prinsipnya kami setuju dengan 4 Raperda yang diusulkan karena semangatnya sama dengan visi misi Kukar Idaman," kata Sunggono.

Hanya saja, perlu tindaklanjut untuk memastikan dokumen-dokumen terbentuknya perda dilengkapi terlebih dahulu. Sebab, hingga kini belum menerima naskah akademik dari ke empat raperda tersebut.

Menurutnya, Perda didahului dengan analisis lalu dibuat melalui naskah akademik dan itu belum disampaikan. Oleh karenanya perlu duduk dan mendiskusikan bersama, sehingga bisa segera terealisasikan.

"Tapi sudah disepakati akan ada Panitia Khusus (Pansus) yang mendiskusikan dan membicarakan itu," jelasnya.

Dia menilai, kebijakan itu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan maka Pemkab Kukar sangat mendukung. Hanya saja nota penjelasan tidak menyebutkan apa saja yang akan diatur raperda yang diusulkan. Jadi secara khusus belum mendapatkan gambaran kira-kira seperti apa bentuk raperda tersebut.

Sunggono berharap saat menyampaikan nota penjelasan disertakan naskah akademik. Sebagaimana diatur di dalam UU nomor 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no 120 tahun 2018.

"Kami berharap sebelum menyampaikan nota penjelasan, sepatutnya naskah akademiknya dapat disampaikan juga kepada kami," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.



Berita Lainnya