Samarinda

Pemkot Samarinda Akan Perpanjang Kerja Sama Jika PT Samaco Selesaikan Tunggakan Hingga Akhir Maret 2022

Kaltim Today
28 Februari 2022 18:29
Pemkot Samarinda Akan Perpanjang Kerja Sama Jika PT Samaco Selesaikan Tunggakan Hingga Akhir Maret 2022
PT Samaco yang kelola MLG dan Marimar harus tuntaskan pembayaran kontribusi yang sudah lama menunggak ke Pemkot Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) yakni PT Samaco akhirnya sudah menyetorkan Rp 200 juta dari Rp 700 juta yang harus dibayarkan ke Pemkot Samarinda. Pembayaran itu dilakukan pada Rabu silam. Jumlah tersebut merupakan tunggakan pembayaran kontribusi wajib.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun diketahui telah membentuk tim untuk membahas terkait proses pembayaran dan rancangan model manajemen pengelolaan kerja sama. Tim tersebut diketuai oleh Hermanus Barus yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.

Barus menyebut, perhitungan Rp 700 juta itu mengacu pada perhitungan ideal. Di dalamnya sudah termasuk pembayaran denda. Hal ini disebabkan, hitungan denda satu per seribu tiap hari yang tercantum di kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak ada batasan jelas. Dalam hal ini, tim akan berkoordinasi kembali demi menentukan formulasi denda yang lebih jelas.

"Jika terlambat 3 tahun dendanya, bisa lebih besar nilai denda daripada pembayaran kontribusi yang tertunggak," ungkap Barus.

Pembayaran yang sudah disetor itu untuk tunggakan kontribusi 2019 ke bawah. Sampai 31 Maret 2022 nanti, PT Samaco harus menyelesaikan tunggakan kontribusi pada 2019.

"Mereka selesaikan dulu yang 2019 karena memang untuk 2020 dan 2021 itu mereka meminta keringanan karena Covid-19. Kami bilang, selesaikan dulu 2019-nya. Nanti baru kami buat perhitungan keringanannya," lanjut Barus.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Keringanan tersebut disetujui dengan syarat, PT Samaco harus menuntaskan tunggakan yang tersisa pada 2019 yakni Rp 500 juta dari total Rp 700 juta. Pelunasan itu harus selesai sebelum 31 Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai tanggal jatuh tempo pembayaran.

"Jadi mulai sekarang ini, mereka berangsur-angsur melunasi yang sampai dengan 2019. Namun jangka waktunya adalah sampai 31 Maret 2022. Kami terima saja berapa yang dibayarkan. Nanti 31 Maret, kami lihat apakah lunas yang 2019-nya? Begitu lunas, mari kita bicara perpanjangan," tambahnya.

Termasuk soal kontrak PKS. Barus menyebut, draf untuk itu sudah ada. Tak ketinggalan soal pengelolaan Marimar yang berlokasi tepat di sebelah MLG.

Selama tim yang dipimpinnya menjalankan tugas, Barus membeberkan beberapa hal. Yakni harus ditinjau ulang karena dalam kontrak, menyebutkan pengelolaan aset. Padahal, seharusnya adalah kerja sama pemanfaatan aset. Selain itu, cara pemungutan aset juga ikut ditinjau.

"Kalau dulu, prosesnya itu mereka memungut pajak dengan taksasi. Taksasi itu perkiraan. Misal, tenant ini dilihat ramai pengunjung, tiap bulan bayar pajaknya sekian. Kira-kira begitu. Ada diklasifikasi. Sehingga di sana itu sekitar Rp 8-10 juta per bulan. Itu total keseluruhan 72 tenant yang ada di Marimar," jelasnya lagi.

Saat tim bertandang ke Marimar, pihaknya meminta untuk tidak lagi memungut pajak dengan proses demikian. Namun, harus berdasarkan realisasi penjualan. Agar ke depan, pengunjung tidak lagi membayar ke masing-masing tenant. Melainkan, harus ada 1 kasir yang bertugas untuk menghimpun seluruh pembayaran dari tiap tenant. Sehingga pemantauannya akan lebih mudah.

"Pembayarannya harus dikelola secara 1 pintu supaya dipantaunya bisa lebih mudah," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya