Kaltim

Pemprov Kaltim Cegah Lonjakan Positif Covid-19 Jelang Libur Panjang, Isran Noor Tegaskan Hal Ini

Kaltim Today
24 Desember 2020 19:23
Pemprov Kaltim Cegah Lonjakan Positif Covid-19 Jelang Libur Panjang, Isran Noor Tegaskan Hal Ini

Kaltimtoday.co, Samarinda - Besok, Jumat (25/12/2020), pemeluk Nasrani akan merayakan Hari Raya Natal. Namun karena pandemi Covid-19 yang masih melanda Kota Tepian, maka perayaan Natal tahun ini dipastikan berbeda. Sebab adanya pembatasan agar tak terjadi kerumunan di suatu tempat. Sehingga protokol kesehatan harus ditegakkan.

Libur panjang Hari Raya Natal pada Jumat (25/12/2020) besok dan menyambut tahun baru 2021 sudah di depan mata. Dalam hal ini, Gubernur Kaltim yakni Isran Noor dengan tegas mengeluarkan surat edaran nomor 440/7874/064/-II/B.Kesra pada Rabu (23/12/2020) lalu terkait anjuran pelaksanaan selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 di Kaltim.

Pergerakan kasus positif Covid-19 yang masih fluktuatif, membuat Pemprov Kaltim waspada agar tidak terjadi penularan yang cukup masif. Sekaligus mempertimbangkan arus kunjungan ke Kaltim yang kian meningkat dan adanya potensi kerumunan masyarakat selama libur panjang nanti.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Isran menyatakan bahwa meminta seluruh masyarakat agar tertib dan disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan. Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menyambangi Kaltim harus mengikuti beberapa ketentuan.

Pertama, harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk serta patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, jika berangkat menggunakan alat transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi atau antigen serta hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hingga mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi yakni dengan transportasi darat dan laut, wajib pula menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi atau antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, wurat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Selama masih berada di wilayah Kaltim, wajib memiliki surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku," ungkap Isran seperti yang dikutip dari surat edarannya.

Khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Kaltim, maka surat keterangan hasil non reaktif dari rapid test antibodi dan antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku, tetap bisa digunakan ketika kembali ke Kaltim.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya