Kaltim

Pemprov Kaltim Mulai Siapkan Penjabat Sementara

Kaltim Today
11 Juli 2020 15:29
Pemprov Kaltim Mulai Siapkan Penjabat Sementara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah posisi kepala daerah petahana di Kaltim jelang Pilkada Serentak 2020 bakal kosong. Pemprov Kaltim bersiap mengisi jabatan tersebut.

"Saat ini kami sudah mulai inventarisir pejabat sementara kepala daerah. Yang pasti harus eselon II dan pangkat minimal 4 C," terang Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, M Jauhar Effendi.

Diterangkan Jauhar, pemilihan pejabat sementara kepala daerah mengacu Undang-Undang (UU) 10/2010. Dipilih dari lingkungan pemprov. Mereka ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah dan diharapkan berlaku netral selama memimpin di masa pilkada.

Pejabat sementara kepala daerah nanti, terang dia, akan menjabat kurang lebih selama 71 hari. Mulai petahana ditetapkan KPU kabupaten/kota sebagai peserta pilkada hingga berakhirnya masa kampanye.

Pemprov, punya kewenangan mengusulkan 3 nama untuk ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai pejabat kepala daerah sementara. Selanjutnya 3 nama tersebut diseleksi berdasarkan pengalaman dan latar belakangan pendidikan.

Seperti diketahui, ada 9 kabupaten dan kota di Kaltim yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. 4 di antaranya, yakni Balikpapan, Paser, Kukar dan Samarinda, besar kemungkinan tidak memerlukan pejabatan sementara.

Kemungkinan ada 5 daerah yang nantinya akan diisi oleh pejabat sementara. Yakni Kutim, Berau, Kubar, Mahulu, dan Bontang.

[TOS]



Berita Lainnya