Samarinda

Pendaftaran Peserta JKN Tak Perlu Menunggu 14 Hari, Ini Syaratnya

Kaltim Today
18 Agustus 2022 12:18
Pendaftaran Peserta JKN Tak Perlu Menunggu 14 Hari, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan samarinda. (jamkesnews.com).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dalam waktu waktu 14 hari sejak pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU). Setelah 14 hari peserta dapat melakukan pembayaran dan mengakses layanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa kriteria peserta, sehingga setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat langsung melakukan pembayaran iuran pertama dan kartu langsung dapat digunakan untuk berobat.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah menyampaikan, beberapa kriteria peserta yang tidak memerlukan masa aktivasi hingga 14 hari, kriteria tersebut adalah peserta dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah tidak aktif kurang dari satu bulan.

"Misalkan ada peserta dari segmen PPU atau PBI pada Juli 2022 yang tidak aktif karena resign atau tidak dijamin lagi oleh Pemerintah, kemudian peserta tersebut melakukan pendaftaran sebagai peserta PBPU pada Agustus 2022, pada kriteria tersebut peserta tidak memerlukan masa aktivasi selama 14 hari, jadi pada saat itu peserta dapat melakukan pembayaran dan menggunakan kartunya untuk berobat," terang Aslamiyah.

Aslamiyah juga menjelaskan, kesempatan agar tidak dikenakan masa aktivasi hanya berlaku satu bulan setelah peserta tersebut tidak aktif pada segmen kepesertaan sebelumnya. Namun apabila lebih dari satu bulan maka tetap dikenakan masa aktivasi selama 14 hari.

"Kami mengharapkan bagi peserta yang sudah tidak aktif agar segera melakukan pendaftaran, sehingga saat sakit kartu langsung dapat digunakan, jangan sampai nanti waktu sakit baru daftar karena apabila lebih dari satu bulan sejak tidak aktif peserta harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari dan selama masa aktivasi tersebut biaya berobat tidak dapat dijamin oleh Program JKN," beber Aslamiyah.

Menurut Aslamiyah, untuk mengetahui apakah kepesertaan Program JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA).

"Melalui Aplikasi Mobile JKN peserta dapat mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak, begitu juga dengan layanan CHIKA peserta hanya melakukan chat kemudian mengirimkan nomor kartu atau NIK, CHIKA akan mengirimkan status kepesertaan peserta," terang Aslamiyah.

Sementara itu, Agus (32) salah satu peserta yang beralih dari segmen PPU ke PBPU menceritakan pengalamannya saat beralih segmen kepesertaan tanpa menunggu masa aktivasi selama 14 hari. Dia merasa terbantu karena kartunya langsung dapat digunakan saat itu juga.

“Terhitung Mei tahun lalu (2021) saya berhenti bekerja dan otomatis jaminan kesehatan dari perusahaan juga berhenti, selang dua pekan kemudian anak saya sakit dan memerlukan pengobatan, karena kemungkinan memerlukan biaya yang cukup besar saya coba tanya ke Kantor BPJS Kesehatan, dan saya bersyukur kata petugasnya tidak perlu menunggu 14 hari,” ujar Agus.

Dari pengalaman tersebut Agus menyadari pentingnya memiliki jaminan kesehatan, dia menyarankan kepada masayarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan agar segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Program JKN.

“Semoga pengalaman ini cukup saya saja yang mengalami, bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan segera mengurus jangan tunda lagi karena biaya berobat saat ini mahal sekali, orang bijak itu orang yang memiliki jaminan kesehatan,” tutupnya.

[YG | NON | ADV BPJS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya