Nasional
Peneliti: Kasus Penangkapan Rektor Unila Jadi Bukti Jalur Mandiri Rawan Korupsi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Minggu (21/8/2022), KPK menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebutkan, penetapan Rektor Unila, Prof Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menjadi bukti bahwa jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri rawan korupsi.
"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi jika jalur mandiri ini memang rawan korupsi," sebut Herdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terus Digali KPK, Kerugian Negara Capai Rp3,03 TriliunView this post on InstagramBaca Juga: Apa Itu Konflik Kepentingan? Berikut Dampak, Cara Mencegah dan Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin kini berubah.
"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.
Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambah Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari bentuk kapitalisme pendidikan.
Related Posts
- Tanamkan Nilai Antikorupsi di Pemerintah Desa, Pj Bupati PPU Soroti Keutamaan Integritas
- Pacu Peran Masyarakat Lawan Korupsi, KPK Tunjuk Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi 2023
- LSAK Desak KPK Usut Tuntas Oknum Terlibat Kasus Korupsi DJKA
- Soal Oknum KPK di Kasus DJKA, LSAK: Itu Orang Dalam, Bukan Ngaku-Ngaku
- Sebut Korupsi SYL Rp 13,9 Miliar dan Hasil Geledah di Rumah Dinas Mentan Rp 30 Miliar Dua Hal yang Berbeda, Ini Penjelasan KPK