Kaltim
Pengelola Islamic Center Kaltim Batalkan Vaksinasi Massal, Awang Dharma Bhakti: AstraZeneca Haram
Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (24/8/2021), Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim menyampaikan penolakan dan pembatalan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center.
Penyampaian tersebut tertuang ke dalam surat dengan nomor 103/BPIC-SET/VIII/2021 yang dikeluarkan hari ini.
Ketua Umum BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti mengungkapkan, sebelumnya, Islamic Center memang ada merencanakan pelaksanaan vaksinasi massal pada 25 dan 26 Agustus, 1 dan 2 September, serta 8 dan 9 September 2021. Namun ada beberapa perubahan yang ditulis dalam bentuk poin di surat itu.
"Bahwasanya BPIC Kaltim mendukung sepenuhnya program vaksinasi massal Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat Samarinda," ungkapnya dikutip dari surat tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada awalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda menjanjikan vaksin Moderna lah yang akan diberikan. Namun, pihak BPIC mendapat informasi lagi dari petugas bahwa penggunaan vaksin yang diberikan justru Astra Zenecca.
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astra Zenecca, memutuskan bahwa vaksin Astra Zenecca hukumnya haram. Sebab dalam tahap proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Penegasan Astra Zenecca merupakan vaksin yang hukumnya haram juga ditandai dengan font tebal dalam surat itu.
"Berdasarkan fatwa MUI pada poin 3 tersebut di atas, maka BPIC Kaltim menolak dan membatalkan pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center Kaltim," pungkas Awang.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Rute Baru Penerbangan Samarinda - Bali Mulai 26 April 2024, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Lawan Dominasi Andi Harun, Golkar-Demokrat Ancang-Ancang Koalisi di Pilkada Samarinda 2024
- KPU Samarinda Resmi Buka Pendaftaran PPK, Gajinya Rp 2,2 hingga 2,5 Juta
- Rawan Kecelakaan, Polisi Larang Truk Muatan Berlebih Melintas di Gunung Manggah
- Oknum Kejaksaan Kaltim Diduga Terlibat Perselingkuhan, Pelapor Ingin Diberhentikan Secara Tak Hormat