Gaya Hidup

Pengertian, Hukum dan Besaran Zakat Fitrah

Kaltim Today
19 April 2021 19:17
Pengertian, Hukum dan Besaran Zakat Fitrah
Foto: iStock

Selain puasa, zakat fitrah adalah ibadah yang juga dilaksanakan saat bulan Ramadhan. Zakat secara bahasa memiliki beberapa arti, di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka puasa.

Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitrah tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43:

وَآتُوا الزَّكَاةَ

Tunaikanlah zakat”.

Adapun dalil dari hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal yang sama.

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (HR. Muslim).

Pelaksanaan zakat fitrah merupakan bentuk rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.

Selain itu, zakat fitrah merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Ukuran Zakat Fitrah

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar bahwa zakat fitrah adalah seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran "empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang" sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Apabila ditimbang akan mendekati ukuran 3 kg. Jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka ukuran zakat fithrahnya sekitar 3 kg. Ukuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.

[RWT]



Berita Lainnya