Kaltim

Pengurus Baru KPID Kaltim: Tanpa Ampun Tindak Pelanggaran Lembaga Penyiaran

Kaltim Today
22 Agustus 2022 20:30
Pengurus Baru KPID Kaltim: Tanpa Ampun Tindak Pelanggaran Lembaga Penyiaran
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menjalankan tugas-tugasnya secara tegas terhadap berbagai lembaga penyiaran di Benua Etam. Mulai sanksi administrasi, teguran tertulis, hingga saksi administrasi berupa penghentian sementara program.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 22 sanksi administrasi berupa teguran tertulis 1 dan penghentian sementara program acara. Secara spesifik, sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran (LP) radio.

"Mereka diberi sanksi karena melanggar dan jenis pelanggaran itu sesuai dengan di pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran," jelas Adji, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan data yang diterima Kaltimtoday.co dari KPID Kaltim, ada 22 sanksi yang sudah diberikan ke lembaga penyiaran (LP) radio selama periode Mei-Agustus 2022. Rinciannya di Samarinda, terdapat 7 pelanggaran untuk jenis pemutaran lagu yang mengandung unsur seksual dan atau cabul. Bentuk LP yang melanggar adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara program acara.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina.

Lalu ada 2 pelanggaran untuk pemutaran lagu yang mengandung makian dan kata-kata kasar. LP yang melanggar adalah LPS. Sanksi yang didapat LPS itu juga penghentian sementara program acara. Kemudian 2 pelanggaran jenis pemutaran lagu yang mengandung unsur napza, mistik dan supranatural juga dilakukan LPS. Sanksinya berupa teguran tertulis 1. Selanjutnya, 2 pelanggaran jenis pemutaran lagu yang mengandung materi perilaku yang tidak pantas ditiru turut dilakukan LPS dan diberikan teguran tertulis 1.

Siaran iklan produk vitalitas pada jam produktif (pukul 08.00 - 20.00 Wita) juga jadi jenis pelanggaran yang dilakukan LPS sebanyak 2 kali. Teguran tertulis I turut diberikan. Terakhir, siaran promo program bincang-bincang seksual di jam produktif juga dilanggar sebanyak 1 kali oleh LPS dan masih mendapat teguran tertulis 1.

Berikutnya ada LPS di Bontang yang menyiarkan program bincang-bincang seksual pada jam produktif sebanyak 1 kali oleh LPS. Teguran tertulis 1 diberikan. Lalu ada LPS di Balikpapan yang memutar lagu mengandung unsur seksual dan atau cabul sebanyak 2 kali dan sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara program acara.

Berikutnya ada LPS di Berau yang memutar lagu mengandung materi perilaku yang tidak pantas ditiru dan siaran iklan prosuk vitalitas di jam produktif. Masing-masing jenis pelanggaran dilakukan 1 kali. Teguran tertulis I pun diberikan. Terakhir, LPS di Kutai Barat turut memutar lagu yang mengandung materi perilaku yang tak pantas ditiru sebanyak 1 kali. Sanksi yang diterima juga berupa teguran tertulis I.

"Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), ada beberapa konten yang mungkin dipindah ke jam 10 malam sampai 5 subuh. Misal liriknya masih memuat unsur perilaku yang tak boleh ditiru, itu bisa pindah jam tayang," lanjut Adji.

Namun ada juga lagu yang dilarang untuk diputar. Alias dibatasi penyiarannya di frekuensi publik. Seperti lagu-lagu bermuatan unsur cabul. Dijelaskan Adji, lagu demikian tidak boleh diputar di radio dan televisi.

Adji melanjutkan, tugas KPID khususnya di bidang pengawasan isi siaran memang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penegakan peraturan KPI yang menyangkut isi penyiaran. Lalu menampung, meneliti, dan menindak lanjuti aduan tambahan kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

"Kami kan di Kaltim, jadi lembaga-lembaga penyiaran lokal di Kaltim itu kami awasi dan pantau. Supaya kontennya tetap sesuai. Nanti KPID Kaltim juga akan meminta radio-radio untuk tidak memutar lagu yang berunsur makian dan cabul. Entah itu lagu barat atau Indonesia," tambahnya.

Arahan tersebut akan disampaikan KPID dalam waktu dekat. Sekitar akhir Agustus ini edarannya akan disebarluaskan. Disebutkan Adji, upaya tersebut juga jadi salah satu cara KPID Kaltim untuk membantu LP radio agar melakukan sensor dan skrining lirik lagu secara mandiri sebelum menyiarkan lagu tertentu.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya