Kutim

Perda PDAM Disetujui Semua Fraksi, Yuli Sa'pang: Semua Untuk Warga Kutim

Kaltim Today
19 Oktober 2020 20:30
Perda PDAM Disetujui Semua Fraksi, Yuli Sa'pang: Semua Untuk Warga Kutim
Perda PDAM Tirta Tuah Benua Kutim telah diterima dan disetujui oleh seluruh perwakilan fraksi pada rapat pleno. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah diterima dan disetujui oleh seluruh perwakilan fraksi pada rapat pleno Senin (19/10/2020).

Terkait pembuatan Perda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDAM, Yuli Sa’pang dengan mantap menyatakan, hasil dari terciptanya payung hukum tersebut merupakan program yang pro kerakyatan.

“Perda ini dibuat dalam rangka hajat hidup orang banyak yaitu masyarakat. Supaya warga yang tidak memiliki penghasilan yang menentu, atau yang kesulitan untuk membayar tarif air, bisa tetap mendapatkan akses air bersih dari PDAM,” terangnya saat ditemui media usai rapat.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, kesimpulan revisi yang dibuat pansus terkait dengan peraturannya sudah dibuat dengan lengkap mulai dari kualitas air, perundang-undangan meteran, Dewan Pengawas PDAM, hingga pemegang kuasa modal.

“Peraturan sudah dibuat dan direvisi dengan lengkap, dan tadi sudah kita plenokan. Jadi, sekarang Perda PDAM ini sudah siap. Tinggal diparipurnakan,” ujar Yuli Sa’pang.

Terkait alasan penciptaan Perda PDAM, Yuli mengatakan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengucur ke daerah berjumlah Rp216 miliar untuk 10 tahun sehingga terdapat Rp11 miliar per tahun.

“Lalu dengan Rp11 miliar itu ditambahkan lagi dari APBD Kutim Rp5 miliar sehingga kita punya Rp116 miliar pertahunnya. Anggaran ini yang kita fokuskan ke infrastruktur untuk 18 kecamatan di Kutim,” tuturnya.

Ditambahkan Yuli, hadirnya perda yang mengatur terkait PDAM di Kutim, selanjutnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemkab dan PDAM untuk mengelola air bersih bagi masyarakat.

“DPRD Kutim di sini bertugas untuk mengawasi bahwa anggaran yang didistribusikan oleh pemerintah tersebut apakah benar mencapai target atau tidak. Nanti akan ditanyakan ke pemerintah, dipanggil dan diklarifikasi apa saja dan bagaimana agar target tersebut dapat terpenuhi,” tegasnya.

Intinya, Yuli memastikan bahwa, Perda PDAM ini menjadi payung hukum supaya APBN bisa digunakan oleh pemerintah semata-mata untuk masyarakat Kutai Timur.

“Ya mudah-mudahan perda yang tinggal diparipurnakan ini bisa berjalan dengan baik setelah diketok palu. Karena perda ini dibuat untuk masyarakat Kutai Timur. Semoga manfaatnya bisa kita rasakan secepatnya,” pungkasnya.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya