Samarinda

Pertimbangkan Kondisi Psikologis WJ, Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pindah Sel Tahanan

Kaltim Today
26 Januari 2021 21:23
Pertimbangkan Kondisi Psikologis WJ, Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pindah Sel Tahanan
Suasana sidang

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mahasiswa berinisial WJ yang ditetapkan sebagai tersangka saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 silam berujung pada persidangan.

Kepolisian menetapkan WJ sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan penganiayaan dengan cara melempar batu saat unjuk rasa berlangsung. Kemudian, batu tersebut mengenai mata salah satu aparat kepolisian. Atas dasar itulah, terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang pokok perkara digelar pada Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Asprimagama membacakan surat dakwaan WJ.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Johnny Kondole bersama 2 Hakim Anggota yakni Abdul Rahman Karim dan Deki Felix Wagijo. WJ yang kini berada di tahanan Polresta Samarinda mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Suasana sidang pokok perkara pada Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Suasana sidang pokok perkara pada Selasa (26/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ditemui awak media setelah sidang, Kuasa Hukum WJ yakni Indra dari LBH Persatuan menyampaikan bahwa sidang akan berlanjut pada Selasa (2/2/2020) mendatang. Di sidang tersebut, akan ada pemeriksaan saksi. Yakni anggota kepolisian yang menjadi korban lemparan batu oleh WJ sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan.

"Kemudian saksi yang melihat secara langsung peristiwa pelemparan itu. Mungkin ini juga saksi dari pihak kepolisian, tapi kami belum tahu karena berkas yang kami mohonkan tadi juga belum kami terima," beber Indra.

Saat sidang tengah berlangsung, Indra juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar WJ bisa pindah dari sel tahanan di Polresta Samarinda ke Rutan kelas IIA Samarinda.

Kuasa hukum mempertimbangkan pemindahan sel tahanan itu agar WJ bisa lebih bebas ketika memberikan klarifikasi perihal pasal yang didakwakan oleh JPU.

Majelis hukum pun memberikan tanggapan terkait permohonan Indra itu. Pihak kuasa hukum diminta untuk segera mengajukan permohonan pemindahan terdakwa secepatnya.

Indra menduga, WJ berpotensi mengalami tekanan psikologis jika masih berada di sel tahanan Polresta Samarinda. Sebab korban merupakan bagian dari kepolisian dan WJ ditahan di Polresta Samarinda.

"Ini dugaan kami. Jangan sampai nanti terdakwa tidak bebas. Merasa tertekan dan terintimidasi psikologisnya untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebenar-benarnya terjadi. Jadi kami mohonkan kepada majelis hakim tadi," pungkas Indra.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya