Kaltim

Polemik Pemilihan Komisioner KPID Kaltim: Samsun-Sigit Disebut Paksa Titipan Jadi Komisioner

Kaltim Today
20 Desember 2021 17:13
Polemik Pemilihan Komisioner KPID Kaltim: Samsun-Sigit Disebut Paksa Titipan Jadi Komisioner
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Ibrahim/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penetapan hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 diwarnai polemik. Dua pimpinan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dituduh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin melakukan intervensi demi meloloskan calon tertentu.

Meski begitu, Jahidin mengaku bersikeras menolak intervensi tersebut, dan mengumumkan tujuh anggota KPID yang lulus seleksi dan tujuh cadangan ke publik.

Pengumuman komisioner KPID Kaltim yang dinyatakan lulus disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Tujuh komisioner KPID Kaltim 2022-2025 yang dinyatakan lulus yakni, Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo. Sementara nama-nama yang menjadi cadangan calon anggota KPID Kaltim yakni Sabir Ibrahim, Muhammad Isnaini, Devi Alamsyah, Silviana Purwanti, Aji Eka Qamara, Bawon Kuatno, dan Muhammad Syarifuddin.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

 

Jahidin menegaskan keputusan penetapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, karena sudah sesuai mekanisme dan pemeringkatan dari nilai tertinggi ke terendah.

Dari 10 tim penguji di Komisi I, delapan orang menyetujui hasil seleksi tersebut, yakni Jahidin, Yusuf Mustafa, M Udin, Agiel Suwarno, Romadhony Putra Pratama, Mashari Rais, Rima Hartati Ferdian, dan Masykur Sarmian. Andi Faisal Assegaf tidak bertanda tangan karena sedang sakit. Sukmawati tidak membubuhkan tanda tangan persetujuan karena perintah fraksi.

Jahidin mengungkapkan pihaknya mendapat intervensi setelah hasil seleksi komisioner KPID Kaltim dari Komisi I dianggap dua pimpinan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dari PDIP dan Sigit Wibowo dari PAN, ilegal dan tidak sah. Bahkan Komisi I dilarang untuk mengumumkan hasil seleksi tersebut. Alasannya karena Komisi I tidak melalui mekanisme rapat pleno dengan pimpinan DPRD Kaltim.

Tapi, menurut Jahidin, anggapan Samsun dan Sigit itu hanya dibuat-buat. Penolakan dari dua pimpinan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo itu disebabkan karena titipan keduanya tidak diakomodir Komisi I.

"Itu karena titipannya tidak diakomodir Komisi I, dari 21 komisioner, juru kunci nomor urut 21 dan nomor urut 10 dipaksakan untuk dimasukkan tujuh besar (lulus)," ungkap Jahidin.

Jika mengacu berita acara hasil rekapitulasi nilai uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Kaltim, dua nama yang disebut Jahidin tersebut adalah Devi Alamsyah nomor urut 10 yang mendapat nilai 6.260, dan Nur Azizah nomor urut 21 yang mendapat nilai 5.270. Namun saat dikonfirmasi ulang, Jahidin enggan menjawab.

Nilai hasil seleksi calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.
Nilai hasil seleksi calon komisioner KPID Kaltim 2022-2025.

Hasil lengkap berita acara seleksi KPID Kaltim 2022-2025 lihat di sini

Politikus PKB itu menyesalkan upaya intervensi dua pimpinan DPRD Kaltim itu. Dia menegaskan, anggota Komisi I yang melakukan seleksi komisioner KPID Kaltim tidak akan pernah mengakomodir titipan. Selain sudah jelas melanggar hukum, hal itu juga dapat mencoreng nama baik lembaga DPRD Kaltim yang terhormat.

Bantah Intervensi Seleksi KPID Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membantah tuduhan Jahidin. Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi, apalagi memaksakan calon-calon tertentu dalam proses seleksi agar diloloskan Komisi I menjadi komisioner KPID Kaltim 2022-2025. 

Meski begitu, Samsun mengakui, dirinya memang menyoal Komisi I yang tidak terlebih dahulu melaporkan hasil seleksi, sebelum mengumumkannya ke publik.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun.

Komisi I yang ditunjuk sebagai panitia seleksi KPID Kaltim 2022-2025, ditegaskan Samsun, dalam surat keputusan penunjukkan panitia seleksi wajib bertanggung jawab ke pimpinan DPRD Kaltim. Maksud bertanggung jawab itu artinya hasil seleksi harus disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan sebelum diumumkan ke publik. 

Kewajiban menyampaikan hasil seleksi itu, sebut dia, tidak bisa diartikan secara sepihak sebagai intervensi, apalagi tanpa didasari bukti. Justru hal itu wajib dilakukan Komisi I agar pimpinan DPRD Kaltim mengetahui secara pasti proses seleksi sudah dilakukan sesuai aturan, adil, transparan, dan tidak berdasarkan titipan.

Hingga berita ini ditulis, Samsun yang saat ini sedang berada di Pulau Jawa menyebut belum menerima laporan hasil seleksi KPID Kaltim dari Komisi I. 

"Enggak tahu apa dasarnya tidak melaporkan ke pimpinan. Jangan-jangan takut keputusannya dianulir, tapi apanya yang dianulir, dilaporkan saja belum," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang disebut Jahidin turut mengintervensi hasil seleksi komisioner KPID Kaltim juga membantah tuduhan tersebut. Ketua DPW PAN Kaltim itu menegaskan, dirinya tidak pernah memaksakan calon komisioner agar dinyatakan lulus seleksi. Tuduhan melakukan intervensi yang disampaikan Jahidin menurutnya merupakan penilaian sepihak.

 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya