Kaltim

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Kaltim Today
28 Mei 2022 19:49
Polres Bulungan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Kaltimtoday.co - Polres Bulungan melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Tercatat, dengan barang bukti (BB) yang diamankan seberat 1 kilogram (kg).

Pemilik dan pengendali peredaran barang haram tersebut merupakan narapidana yang mendekam di dua Lapas berbeda yang ada di Banjarmasin. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilisnya dihadapan pewarta dan Tim Humas Polres Bulungan, Jumat (27/5/2022).

Adapun, lanjutnya, kronologis pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu (30/4/2022), Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulungan mendapatkan informasi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan melakukan penyelidikan semua agen travel mobil lintas provinsi yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Senin (2/5/2022) sekira pukul 13.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi kembali adanya seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di salah satu mobil travel dengan tujuan Kota Banjarmasin. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sekaligus digeledah. Hingga ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kg yang berada dalam penguasaan MU.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap MU, dia mengaku mendapatkan sabu dari DI yang masih DPO. Diselidiki lebih jauh, sabu yang dalam penguasaan MU merupakan pesanan dari IP yang saat ini berada di Lapas Banjarbaru. Tim pun di sini melakukan pengembangan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan berhasil mengamankan KI dan AN yang merupakan kurir yang bertugas mengambil sabu dari MU. Setelahnya, sabu itu diserahkan kepada WA.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada KI dan AN kembalu, yang bersangkutan kurir yang disuruh IP. Sementara WA merupakan kurir yang disuruh SA yang merupakan pembeli dan pemilik sabu tersebut.

“Total ada enam orang tersangka. Empat sebagai kurirnya dan dua yang masih mendekam di Lapas Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, pada kasus ini para tersangka dipersangkakan pada Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009.

[HMSRESBUL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya