Samarinda

PRB dan Prolanis Jadi Salah Satu Indikator Pelayanan Primer

Kaltim Today
26 Maret 2020 10:23
PRB dan Prolanis Jadi Salah Satu Indikator Pelayanan Primer
Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) diberikan kepada peserta program JKN-KIS penderita penyakit kronis.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai mitra BPJS Kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam implementasi program JKN-KIS perlu untuk terus ditingkatkan, demi untuk memberi pelayanan yang berkualitas bagi peserta JKN-KIS.

FKTP sendiri memiliki peran sebagai gatekeeper yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar untuk memenuhi kebutuhan kesehatan peserta secara paripurna, terpadu dan bermutu serta mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan. Sebagai contoh yang telah berjalan saat ini adalah pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) diberikan kepada peserta program JKN-KIS penderita penyakit kronis.

Dalam memaksimalkan fungsi FKTP tersebu,  BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Evaluasi PRB dan Prolanis se Samarinda, Selasa (25/02/2020). Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Kepala Dinas Kesehatan Samarinda yang diwakili oleh dr. Osa Rafshodia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), IDI Samarinda, Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata, dan perwakilan FKTP se Samarinda.

Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya peningkatan pelayanan di FKTP. Dia juga mengatakan bahwa, pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43/2019 tentang Puskesmas akan muncul perubahan dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah.

“Pertemuan ini adalah salah satu pertemuan koordinasi antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan FKTP, seperti yang diketahui bahwa Dinas Kesehatan baru minggu lalu mengikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional. Jadi sangat banyak perubahan-perubahan kebijakan yang perlu disikapi dalam beberapa tahun ke depan. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43/2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2020, maka ada restrukturisasi dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan telah mengistruksikan bahwa Dinas Kesehatan harus membuka pintunya selebar-lebarnya bagi fakes non Puskesmas untuk berpartisipasi dalam proses kesehatan di daerah,” terang Osa dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Mangisi Raja Simarmata meminta kepada seluruh FKTP agar memperhatikan pelaksanaan PRB karena menjadi salah satu indikator dalam perpanjangan kerjasama dan keberhasilan FKTP.

“Mohon PRB menjadi perhatian bersama karena menjadi salah satu indikator nantinya pada saat kredensialing dan perpanjangan perjanjian kerjasama. Kami juga mengharapkan kepada PIC jangan lupa untuk menginput peserta yang aktif di PRB, selain itu RPPT (ratio peserta prolanis terkendali) menjadi salah satu indikator keberhasilan FKTP terhadap program Prolanis,” ungkap Mangisi.

Lebih lanjut Mangisi mengatakan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan FKTP dalam program PRB.

“Nah yang menjadi pekerjaan rumah FKTP biasanya di rumah sakit sebagai sumber dari peserta PRB sudah secara giat memberikan data kemudian direkrut menjadi peserta PRB. FKTP harus aktif mengelola peserta yang didaftarkan PRB dalam kegiatan PRB,” jelasnya.

Dia mengharapkan, peserta yang sudah dirujuk balik khususnya DM dan Hipertensi agar dioptimalkan pengelolaannya melalui Prolanis. Prolanis ini merupakan wadah yang memang dapat dimanfaatkan oleh peserta yang menderita DM dan hipertensi yang sudah terkendali untuk dikelola penangannya oleh FKTP.

[KA | RWT | ADV]

 



Berita Lainnya