Samarinda

Predator Anak Sakit-sakitan di Dalam Bui, Polisi Beri Status Penangguhan

Kaltim Today
07 Desember 2019 22:40
Predator Anak Sakit-sakitan di Dalam Bui, Polisi Beri Status Penangguhan
AR saat diamankan polisi, sekarang statusnya telah ditangguhkan karena kondisi kesehatan kakek 78 tahun ini kian menurun saat di dalam bui.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kisah kakek cabul yang telah lima kali melakukan pernikahan dan memiliki 10 orang cucu, saat ini kondisi kesehatannya di dalam bui terus menurun. Kakek renta berusia 78 tahun berinisial AR ini terus sakit-sakitan. Maklum usianya sudah sangat renta. Meski begitu, perlakuan hukum terhadap AR yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada remaja berusia 11 tahun, sebut saja Putri, akan terus berjalan.

Hal ini ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan. Polisi berpangkat balok dua ini menuturkan, karena AR yang terus sakit-sakitan, akhirnya dia memberikan status penangguhan. Tujuannya, agar AR bisa mengobati penyakit tua nya. Namun, dia tetap dikenakan wajib lapor setiap harinya.

"Karena sakit-sakitan akhirnya kami tangguhkan," ucap Ridwan dalam konfirmasinya sore tadi.

Dari hasil rekam medis, kata Ridwan, AR diketahui mengidap penyakit jantung. Karena hal itu, maka menjadi alasan polisi untuk memberikan status penangguhan. Walau status predator anak itu telah ditangguhkan, Ridwan memastikan tidak akan ada anak yang menjadi korban berikutnya.

"Karena kami kenakan wajib lapor setiap hari. Kami juga mengawasinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, kalau pekan depan berkas perkara pencabulan yang dilakukan AR akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses pertama persidangannya.

"Sekarang sudah tahap satu berkasnya," sambungnya.

Ridwan juga menambahkan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka AR pun akan menyulus berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang jelas proses hukum terus berjalan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, AR saat itu, dikenai pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman 15 tahun kurungan.

Sebagai informasi tambahan, AR melakakukan aksi bejatnya kepada remaja 11 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Waktu kejadianya pada 31 Oktober silam. AR memang tak menggagahi Putri, namun yang dilakukannya tetaplah tindak asusila.

Untuk melancarkan aksinya, AR saat itu mengiming-imingi korbannya dengan memberi uang Rp 50 ribu. Dia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali. Namun saat di hadapan awak media,dia berdalih jika hal tersebut tak masalah lantaran didasari perasaan suka sama suka.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya