Kukar

Proyek Jalan Oloy Menuju Desa Kayu Batu Diduga Bermasalah, Wakil Ketua DPRD Kukar Sayangkan Sikap Kontraktor

Kaltim Today
31 Oktober 2022 20:56
Proyek Jalan Oloy Menuju Desa Kayu Batu Diduga Bermasalah, Wakil Ketua DPRD Kukar Sayangkan Sikap Kontraktor

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pengerjaan infrastruktur peningkatan jalan Oloy menuju Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai diduga bermasalah. Hal ini berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kaltim, ditemukan kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN) dan pekerjaan pasangan batu, yang dikerjakan oleh kontraktor.

Hal ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi. Dia menilai, kontraktor tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

“Tentu tidak pandang proyek depan mata atau ujung Kukar, semuanya harus melalui proses dan tentu saja kualitasnya harus sesuai dengan apa yang disampaikan Dinas PU,” tegas Alif belum lama ini.

Dia berpandangan, jika ada kerugian yang ditimbulkan dalam proyek, ada dua opsi yang diberikan pihak kontraktor, yakni menambahkan volume kegiatan atau mengembalikan kerugian negara.

“Kalau nggak dikembalikan maka ada tuntutan hukum, pidana itu karena melanggar aturan. Sebab ini merugikan negara dan masyarakat,” kata politisi Fraksi Gerindra ini.

Sebagai informasi berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kaltim, proyek yang dilaksanakan PT Berlian Segitiga Bermuda (BSB) itu kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN) dan pekerjaan pasangan batu. Akibatnya ditemukan kelebihan pembayaran pada pihak kontraktor sebesar Rp1.870.944.253,83.

Berdasarkan hasil temuan itu, kontraktor baru mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pemkab Kukar sebesar Rp250 juta rupiah. Proyek yang dilaksanakan 2020 itu nilai kontraknya sebesar Rp17.423.538.000.

Hasil pekerjaan pun telah selesai 100 persen melalui berita acara hasil pemeriksaan pertama (PHO) nomor 019-03/FS/PPHP-oloy/DPU-BM/12/2020 pada 18 Desember 2020 kemudian pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp17.423.538.000 atau sebesar 100 persen dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir nomor 28464/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp3.484.057.600,00.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya