Headline

PT CEM Bantah Bayu Tewas di Kolam Tambang, Jatam: Perusahaan Harus Tanggungjawab

Kaltim Today
25 Februari 2020 08:36
PT CEM Bantah Bayu Tewas di Kolam Tambang, Jatam: Perusahaan Harus Tanggungjawab
Lokasi kolam di wilayah konsesi PT CEM. Untuk kesekian kalinya dari aktivitas pertambangan di Kaltim kembali menelan korban jiwa. (Zulkifli/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Peristiwa terceburnya seorang pemancing di lahan konsesi batu bara milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, yang memakan korban Bayu Setiawan (21) pada Jumat (21/2/2020), disebut bukan bekas galian tambang.

Hal ini diungkapkan, Kepala Teknik Tambang, PT CEM, Eka Wijayanti. Eka menjelaskan, aktivitas pertambangan berada di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, kolam itu bukan hasil galian PT CEM, namun terjadi karena aktivitas alam alias natural.

"Bisa dilihat dari vegetasinya," kata Eka.

Sedangkan untuk aktivitas pertambangan, kata Eka, pihaknya selama setahun belakang sudah tidak melakukannya lagi lantaran harga jual yang belum memadai.

"Kami tidak beroperasi sejak setahunan ini," imbuhnya.

Kendati kolam lokasi tewasnya Bayu bukan dari tempat pengerukan batu bara, namun menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, kolam tersebut tebentuk dari aktivitas pertambangan yang berada di area tersebut.

"Kolam itu ada, kan karena aktivitas industri batu bara. Perusahaan tetap harus bertanggungjawab,” tegas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Dijelaskan Darma, sebelum ada aktivitas tambang, jalur air di rawa tersebut memiliki saluran pembuangan ke kebun warga. Bila diperhatikan, kolam itu juga sama kejadiannya dengan Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun setelah ada aktivitas pengerukan batu bara, jalur air tak berguna lagi. Ujungnya, air rawa terus bertambah membentuk hingga membentuk kolam yang menyebabkan kematian seperti kasus Bayu.

“Artinya kolam itu tidak terbentuk dengan  alami,” tegasnya.

Meski bukan galian, akan tetapi kolam seperti itu terjadi karena aktivitas industri. Dengan demikian, perusahaan seharusnya bisa memberikan perhitungan kondisi lingkungan agar peristiwa serupa tak terus terulang. Caranya dengan memberi penanda dan papan pengumuman yang menegaskan jika kolam tersebut bisa membahayakan.

“Akibat aktivitas perusahaan yang tidak melakukan reklamasi kolam-kolam eks tambang total sudah 37 nyawa warga Kaltim melayang. Terbanyak di Samarinda,” pungkasnya.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya