Balikpapan

PT MMP Diduga Rusak Hutan Mangrove untuk Perluas Area Proyek Smelter Nikel

Kaltim Today
29 Maret 2022 20:00
PT MMP Diduga Rusak Hutan Mangrove untuk Perluas Area Proyek Smelter Nikel
Hutan Mangrove Kariangau. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK), Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat ternyata menimbulkan kerusakan.

Kerusakan hutan mangrove di sekitar Kawasan Teluk Balikpapan disebut kian menjadi. Pembabatan mangrove diduga dilakukan oleh PT MMP yang memperluas area proyek smelter nikel di kawasan itu. Lokasinya berada di Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja Pesisir dan Nelayan, Husen Suwarno menuturkan, berdasarkan kajian empiris di lapangan, pengrusakan lingkungan tersebut diduga berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai Maret 2022 ini.

“Kalau melihat peruntukan ruangnya itu memang masuk KIK berdasarkan Perda Tata Ruang RT/RW 2021-2032 itu kawasan masuk untuk perluasan KIK. Persoalannya adalah kawasan itu masih hutan sebelum dibuka. Ketika akan dibuka kawasan itu, diwajibkan siapapun yang beraktivitas harus membuat Amdal baru nanti keluar izin lingkungannya, kan begitu,” ujarnya.

Dia menambahkan, aktivitas pendorongan sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas 10 Hektar di areal titik koordinat S 01.11214, E 116.74819 dan sekitarnya. Selain itu, aktivitas pengerukan bagian hulu anak Sungai Tempadung sepanjang 70 Meter dengan lebar sungai sebesar 30 Meter yang berada pada titik koordinat S 01.11205, E 116.74809 dan sekitarnya.

Terkait dengan pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove di atasnya seluas 20 hektar yang berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya.

“Itu yang menjadi konsen kami. Padahal itu kawasan yang seharusnya dilindungi. Mangrove itu ternyata oleh pembangunan Smelter nikel dipakai, itu dihabisi untuk aktivitas mereka,” jelasnya.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Dia mengaku, pihak pemerkasa baru membuat Kerangka Acuan (KA) Amdal, padahal pengrusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

“Pembukaan di Desember dan Januari 2022 mereka baru menyusun KA Amdal ini baru kerangka belum disepakati atau belum disahkan dan belum dilakukan konsultasi publik. Tapi ternyata mereka sudah membuka lahan. Sudah cukup masif,” bebernya.

Dia mengatakan, tidak mempersoalkan terkait dengan pembangunan smelter nikel, asal sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan.

”Karena memang kawasan itu sudah masuk KIK, tapi setidaknya ketika dia akan melakukan aktivitas karena itu akan berdampak terhadap lingkungan hidup secara landscap. Seharusnya Amdal dan izin lingkungan harus terbit dulu tidak serta merta membuka, walaupun izin prinsip atau konsesi mereka sudah dapat,” sesalnya.

Dampak lingkungan yang terjadi akibat adanya pembukaan kawasan pesisir hutan mangrove tersebut adalah sedimentasi akan bermuara ke sungai hingga laut.

”Tentu hasil tangkapan nelayan berkurang, lalu terutama yang akan mendapat dampak secara langsung ya nelayan. Memang aktivitas mereka ada wilayah favorit tangkapan nelayan tradisional di sana,” tuturnya.

Dia menyebut, aktivitas perusakan lingkungan bukan hanya di satu titik saja. Oleh sebab itu, dia mendesak DLH Balikpapan untuk melakukan tinjauan lokasi dan pengawasan.

”Pemerintah terkait inikan lemah. Tidak ada monitoring di lapangan sampai ada pembukaan mangrove yang luas dan terjadi berkali-kali. Otomatis DLH Balikpapan maupun provinsi itu lemah dalam pengawasan,” tegasnya.

Ke depan, pinta Husen, pemerintah harus meningkatkan pengawasan lapangan untuk mengantisipasi adanya perusakan lingkungan. Terlebih Kaltim, khususnya Balikpapan yang menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Harus dilakukan langkah-langkah konkret dan cepat melakukan peninjauan lapangan kalau memang terbukti mereka melanggar lingkungan hidup dan tindak sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengaku, akan segera melakukan evaluasi data dan tinjauan ke lokasi, sehingga bisa diambil langkah-langkah yang sesuai di lapangan.

“Coba nanti kami komunikasikan lagi dan instansi terkait, apakah kawasan tersebut masuk dalam zona KIK atau bukan, dan sudah ada amdal atau tidak,” singkatnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya