Kukar

PTM Terbatas Ditunda, Disdikbud Kukar: Guru Tidak Perlu Tuntaskan Kurikulum

Kaltim Today
10 Agustus 2021 20:20
PTM Terbatas Ditunda, Disdikbud Kukar: Guru Tidak Perlu Tuntaskan Kurikulum
Ketua Satgas Covid-19 Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo.(Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Satgas Covid-19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tulus Sutopo mengatakan, penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sampai waktu yang belum ditentukan.

Pasalnya dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kukar. Dikhawatirkan penularan virus berimbas kepada guru dan murid saat PTM diberlakukan. Sebab banyak pergaulan antar siswa nantinya diluar kemampuan pihak sekolah.

"Jadi pilihan terbaik saat ini pembelajaran jarak jauh melalui dalam jaringan (daring) atau online," ungkapnya belum lama ini.

Seadainya kata Tulus, dalam waktu dekat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 turun. Kemudian mendapat izin dari Satgas kabupaten untuk PTM sangat terbatas.

"Nantinya siswa tidak lebih belajar 2 jam di sekolah, habis itu kita rolling dan orang tua tidak perlu pulang," tuturnya.

Selain tidak ada jam istirahat, dalam satu minggu setiap kelas digilir. Untuk SD kelas 1,2 dan 3 hari Senin hingga Rabu, sedang kelas 4,5 dan 6 Kamis sampai Sabtu.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kukar menambahkan, berdasarkan keputusan 4 Menteri terkait PTM nantinya. Tidak menuntut tuntasnya kurikulum.

"Pada saat pembelajaran PTM tidak diwajibkan tuntas kurikulum tetapi habitat atau komunitas belajar yang prospek belajar baik, tidak ada anak-anak harus tuntas. Ini tidak ada," jelasnya.

Terkait guru banyak memberikan tugas kepada siswanya. Tulus menuturkan, sejak 2018 sudah mensosialisasikan pembelajaran parenting yang melibatkan keluarga. Diantara sekolah membentuk kelas yang berisikan paguyuban orangtua murid. Salah satunya bisa memberikan masukan.

"Seiring berjalannya waktu pemberian tugas sekolah tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Karena banyak orangtua murid mengeluhkan itu," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya