Balikpapan

Rahmad Mas'ud Pastikan Pembangunan Coastel Road Balikpapan Terus Berlanjut

Kaltim Today
04 Januari 2022 13:45
Rahmad Mas'ud Pastikan Pembangunan Coastel Road Balikpapan Terus Berlanjut

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pembangunan Coastel Road atau jalan tepi pantai saat ini masih dalam proses dan dipastikan akan terus berlanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Rahmad Mas’ud di sela-sela peresmian kantor baru Kelurahan Mekarsari di Jalan Ahmad Yani, Senin (3/1/2022).

Rahmad mengungkapkan bahwa, proses pembangunan coastel road atau jalan tepi pantai tahun ini juga berjalan lancar.

“Mungkin on progress-nya di tahun ini juga. Jadi masih proses,” kata Rahmad Mas’ud melansir dari Suara.com - jaringan Kaltimtoday.co. 

Rahmad juga menjamin tidak ada perubahan sikap investor untuk bekerja sama. Diketahui ada tujuh investor yang terlibat dalam pembangunan jalan pesisir senilai Rp 8 triliun tersebut. 

Tujuh investor tersebut adalah PT Karya Agung Cipta untuk segmen I, yang meliputi area seluas 36,2 hektar. Segmen II dikerjakan oleh pemerintah Balikpapan di atas lahan seluas 19,4 hektar. 

Kemudian Segmen III dikerjakan oleh PT Pandega Citra Niaga di atas lahan seluas 39,3 hektar, Segmen IV PT Sentra Jaya Makmur  66,6 hektar, segmen V PT Wulandari Bangun Lestari, luas 53,2 hektar. 

Segmen VI dikerjakan oleh PT Royal Borneo Propertindo dengan luas 39,3 hektar, Segmen VIII dikerjakan oleh PT Karunia Wahananusa dengan luas 35,5 hektar, PT Avica Jaya Nusantara - Segmen VIII  34,4 hektar.

Seperti diketahui bahwa, pembangunan coastel road atau jalan tepi pantai ini sempat mandek selama 6 tahun karena tidak adanya kejelasan terkait izin reklamasi yang rencananya akan dibangun di sepanjang pesisir teluk Balikpapan

Hal tersebut juga menyebabkan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam investasi pembangunan coastel road atau jalan tepi pantai mengadu kepada DPRD Kaltim. Sebab mereka mengaku mengalami kerugian karena harus membayar uang jaminan atas perizinan yang mereka urus setiap tahun. Para investor tersebut mengaku bahwa mereka harus membayar jaminan sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per tahun. 

[RWT | SR] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya