Kutim

Rapat Paripurna Bapemperda DPRD Kutim, Hasilkan 7 Poin Penting

Kaltim Today
27 April 2021 21:46
Rapat Paripurna Bapemperda DPRD Kutim, Hasilkan 7 Poin Penting
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan saat memimpin rapat paripurna Bapemperda. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim), mengadakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) pada Selasa (27/4/2021).

Sekretaris DPRD Kutim, Ikhsanuddin Syerpi menyampaikan, laporan Bapemperda atas pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2021-2026.

"Setelah penyusunan Ranwal RPJMD selesai maka dilakukan persetujuan oleh Pemerintah dan DPRD. Selanjutnya Bapemperda melakukan rapat dan hasilnya dituangkan dalam laporan," ucapnya.

Hasil dari laporan Bapemperda akan melahirkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti untuk RPJMD selanjutnya.

Pada rapat sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Bapemperda, beberapa masalah yang mengemuka sebagai masukan dari DPRD Kutim dirangkum menjadi 18 poin.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Dari 18 masukan yang disampaikan, akhirnya menghasilkan 7 poin dalam nota kesepakatan," jelasnya.

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah selaku Ketua Bapemperda mengatakan bahwa 18 poin masukan tersebut terlahir usai melakukan pencermatan Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.

Pada bab yang mengatur di dalam Ranwal RPJMD, terdapat aturan umum yang berkaitan dengan dasar hukum, aturan geografis Kutim, isu strategis dan kebijakan, serta gambaran keuangan pemerintah daerah hingga 2026.

"Dari berbagai aturan yang terdapat di dalam RPJMD, akhirnya memunculkan usulan-usulan proyeksi perbaikan sebelum nantinya menjadi produk hukum," ucap Agusriansyah waat diwawancarai usai rapat.

Tahapan yang akan dijalani usai penandatanganan nota kesepakatan adalah pembuatan Raperda RPJMD yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus (Pansus).

Usai pansus menggodok Raperda, selanjutnya akan tercipta peraturan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD tahun 2021-2026.

"Setelah pansus berhasil mengolah, nanti hasilnya adalah Perda yang sesuai RPJMD," tutupnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya