Bontang

Raperda Fasilitas Pencegahan Narkotika Tengah Digodok, Komisi I DPRD Bontang Target Tahun Ini Selesai

Kaltim Today
27 Juli 2022 16:41
Raperda Fasilitas Pencegahan Narkotika Tengah Digodok, Komisi I DPRD Bontang Target Tahun Ini Selesai
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Muslimin (Foto bid/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika tengah digodok Komisi I DPRD Bontang, Selasa (27/7/2022).

Pembahasan Raperda tersebut kini memasuki pembahasan pasal ke-28 dari 41 pasal yang direncanakan.

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengungkapkan, Raperda tersebut memiliki fokus pembahasan pada fasilitas pencegahan, tidak berupa sanksi-sanksi baru yang akan diberlakukan.

"Cuma perlu dipahami, ada batas kewenangan pada Perda ini, karena sanksi itu ada ranahnya BNN dan sudah diatur undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, bentuk dari fasilitas pencegahan tersebut, akan menghadirkan tim yang mengisi tiap-tiap wilayah seperti kecamatan, kelurahan, RT, bahkan perusahan.

"Targetnya kalau bisa secepatnya," terangnya.

Untuk diketahui, Raperda inisiatif Komisi I DPRD Bontang tersebut akan terus digodok setiap pekannya agar segera diparipurnakan. Hal tersebut diungkapkan, agar meminimalisir pemakai narkotika yang ada di Bontang melalui fasilitas pencegahan.

"Setiap Senin Selasa akan dibahas (melalui rapat Rapat Dengar Pendapat)," tandasnya.

[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya