Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Posko Pengaduan THR Bontang Resmi Dibuka hingga 17 April 2024
- Kembangkan UMKM Bontang, Hetifah Dukung Kuliner sebagai Daya Tarik Pariwisata
- Fakultas Kedokteran UMKT Resmi Dibuka, Pendaftaran Dimulai April 2024
- Jadwal Sholat Kota Bontang Selama Ramadhan 2024: Lengkap dengan Imsak dan Buka Puasa
- 400 Tiket Mudik Gratis dari Pelabuhan Loktuan Bontang Ludes Hanya dalam 3 Jam