Video

Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif

Kaltim Today
10 November 2020 10:36
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya