Bontang
Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Siap Disahkan
Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal akhirnya siap disahkan. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad disela-sela konsultasi publik bersama tim asistensi Raperda, di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (25/5/2021).
Legislator yang akrab disapa Aco ini mengatakan, pihaknya menargetkan dalam kurung waktu dua bulan raperda tersebut diparipurnakan menjadi Perda.
“Kalau lama, mereka khawatir adat budaya lokal punah,” katanya.
Dia menambahkan, raperda usulan DPRD tersebut dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat adat, khususnya Bontang Kuala dan Guntung.
Dalam agenda ini, lanjutnya, melibatkan pihak terkait untuk meminta masukan demi penyempurnaan Raperda, meski pasal demi pasal telah dibahas dan disusun. Bontang Kuala diwakili Catur, sementara Guntung diwakilkan oleh Ismail.
"Kami berdiskusi dan menerima masukan-masukan dari para tokoh adat Kota Bontang," ucap Abdul Samad, yang juga merupakan koordinator raperda tersebut.
Politisi dari Partai Hanura ini melanjutkan, dalam aturan Raperda tersebut juga bakal mengatur agenda-agenda kebudayaan lokal Bontang seperti Erau Pelas Benua dan Pesta Laut, yang bakal wajib digelar setiap tahun.
Karena itu, perlu ada payung hukum untuk mendapatkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang.
[RWT | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Kuota Haji Bontang 2024 Turun, Simak Penjelasan dan Jadwal Keberangkatan Kloter 16
- Pelaku Pengetap Pertalite di Bontang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
- Kembalikan Formulir Pakai Sedan Kuning, Aswar Mantap Daftar Bacalon Wakil Wali Kota Bontang di Golkar
- Berbondong-bondong Ambil Formulir di Golkar, Muslimin: Elektabilitas Golkar Sudah Terbukti
- Ambil Formulir di Golkar, Aswar Mantap Hadapi Pilkada Bontang 2024