Bontang

Raperda Pengelolaan Perikanan Masuk Pembahasan, Rustam Harap Bontang Mencontoh Berau

Kaltim Today
12 Juli 2022 20:33
Raperda Pengelolaan Perikanan Masuk Pembahasan, Rustam Harap Bontang Mencontoh Berau
Sampah yang kerap meluber ke jalan akibat kekurangan armada untuk mengangkut ke TPA. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Rapat kerja mengenai Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dibahas Komisi II DPRD Bontang dengan tim asistensi pada Senin (11/7/2022). Dikatakan Ketua Komisi II, Rustam, pengelolaan laut itu jelas dalam UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur 0 mil kewenangan provinsi dan 12 mil ke atas merupakan kewenangan pusat.

Dalam raperda ini, kata Rustam, harus ada satu kesepakatan dengan dinas terkait untuk meramu raperda ini agar pengelolaan laut bisa dimaksimalkan. Namun dalam Raperda ini, dari penyampaian wali kota ada 10 point yang harus dikaji kembali, inti dari raperda ini untuk mengelola bagian darat saja.

“Tapi tadi disampaikan teman-teman, kalau semangatnya sama dengan Komisi II, maka tanyakan ke provinsi apa yang dilakukan di Berau, membuat gugus tugas,” kata Rustam.

Menurutnya, sudah sejak dulu, Dinas Perikanan Provinsi menyampaikan agar 10 kabupaten kota bersatu menghadap ke Gubernur untuk membuat aturan regulasi yang bisa digunakan untuk kearifan lokal.

“Sebagai contoh, karena 0 mil kewenangan provinsi, tapi jika ada kapal tenggelam, orang hilang, maka yang kena yakni dinas perikanan di daerah, termasuk DPRD yang kena sebagai pengawasan,” ujarnya.

Namun bukan itu semangatnya, tapi bagaimana bisa masuk dalam nomenklatur soal PPI. Mengingat banyaknya kapal masuk ke PPI. Ruang lingkupnya juga terdapat 5 yakni pengelolaan perikanan, pengelolaanya, perizinannya, pembinaan dan pengawasannya.

“Lagi-lagi semangatnya hanya di daratan nya saja,” imbuhnya.

Rustam pun berterima kasih kepada Bapem bisa memasukkan raperda ini, karena sejak 2018 sudah dicanangkan dan selalu terhalang oleh kebijakan, sehingga dibuat judul pengelolaan perikanan.

“Bukan lautnya yang mau dibahas, tapi objeknya supaya tidak lolos PAD,” ujarnya.

Tujuan dari Raperda ini pun, kata Rustam, tak jauh dari pemberdayaan masyarakat kecil, menengah yang bergerak di bidang nelayan. Soal PAD-nya memang harus dibahas, dan dilihat dari perjalanan pembahasan raperda ini. Apalagi Bontang 70 persennya lautan, dan visi misi kepala daerah selalu berkaitan dengan kemaritiman, tapi tidak ada yang jalan.

“Seandainya mau serius mungkin sudah ada pengalengan ikan, dan lainnya,” ucapnya.

Rustam menyebut raperda ini butuh waktu mengingat terdapat 10 bab dengan 40 pasal di dalamnya.

“Ini masih panjang perjalanannya, dan Alhamdulillah sudah masuk pembahasan,” pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya