Bontang

Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum akan Diberlakukan di Bontang

Kaltim Today
03 Maret 2020 21:45
Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum akan Diberlakukan di Bontang
Rapat Komisi III bersama Dishub Bontang, terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Foto: Ebid Salam/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum inisatif pemerintah daerah, akan diberlakukan di Bontang.

Sejauh ini, Raperta tersebut telah memasuki fase menunggu pembahasan lebih lanjut.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menuturkan, Raperda tersebut akan banyak membantu masyarakat.

"Kami menyampaikan terima kasih adanya Perda ini. Karena Bontang kepadatan lalu lintas termasuk ramai," ujarnya, saat memimpin rapat Komisi III bersama Dinas Perhubungan Bontang, dan tim asistensi Raperda, Senin (02/03/2020).

Pada rapat tersebut, belum membahas Raperda secara rinci. Pasalnya, naskah akademik dan Raperda itu sendiri baru diterima pihak Komisi III.

Kendati begitu, rapat tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Anggota komisi III lainnya, mempertanyakan beberapa hal yang ditemukan di lapangan.

Agus Suhardi, menyoroti terkait jam operasional kendaran bermuatan besar, yang sering beroperasi di luar jam yang seharusnya.

Sementara itu, Faisal mempertanyakan bagaimana langkah kedepannya terhadap parkir sembarangan. Sehingga mengganggu aktifitas jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Yassier Arafat juga angkat suara. Dia mempersoalkan rambu petunjuk di jalan yang banyak hilang. Selain itu, terkait acara nikahan yang memakan jalan, juga kerap meresahkan masyarakat.

Anggota komisi lainnya, Astuti menyoal terkait ruko yang terlalu dekat dengan traffic light.

Menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III, Dishub Bontang tidak menjawab secara rinci dari setiap pertanyaan. Sebagian besar masuk dalam Raperda, yang di dalamnya terdapat sekitar 15 item yang akan dibuatkan Perwali.

Karenanya, rapat lanjutan akan dilanjutkan sembari Komisi III mempelajari naskah akademik terkait Raperda tersebut.

Hanya saja, saat dijadwalkan pada Selasa (03/03/2020), rapat tidak jadi karena pihak Dishub tidak datang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kapan rapat dilaksanakan kembali.

[BID | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya