Kutim

Rekam dan Koleksi Video Tetangga Saat Mandi, Lelaki Ini Dipolisikan

Kaltim Today
12 April 2021 09:24
Rekam dan Koleksi Video Tetangga Saat Mandi, Lelaki Ini Dipolisikan
ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Seorang perempuan yang mandi bersama anak gadisnya, diam-diam direkam oleh tetangganya di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Sebuah kamera ponsel yang diletakkan di atas plafon kamar mandinya itu akhirnya diketahui sang pemilik rumah.

Sang ibu yang terkejut melihat smartphone yang sedang merekam video dari atas plafonnya, langsung keluar dari kamar mandi. Dia beserta sang suami buru-buru memergoki pelaku yang sedang asyik merekam, lalu merampas ponsel pintar itu.

Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 51 video rekaman aktivitas di kamar mandi. Sampai akhirnya, pelaku mengakui perbuatan nakalnya sudah dilakukan selama sekira tiga bulan.

Tak hanya itu, keponakan gadis dari pelaku, juga mengaku sering dipeluk-peluk dan dipegang-pegang area intimnya oleh sang paman yang pecandu birahi itu.

Persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim, Sabtu (10/4/21).

Pendamping Kuasa Hukum dari PERADI SAI Kutim, Felly Lung SH MAP mengatakan, pihaknya memberi apresiasi yang tinggi kepada Polres Kutim dalam melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal di wilayah Kutim. Sehingga isu adanya pelaku akan dibebaskan itu tidak benar.

“Kami hadir di sini bersama keluarga korban, ada paman korban saudara Kiting (Ketua GAM) dan juga Ketua Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kutim Rony Effendy, turut didampingi Dinas Sosial, beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Kami memberikan dukungan dan pendampingan terhadap korban,” ucap Felly.

“Kami mengutuk keras tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan tindakan video yang dilakukan pelaku kepada banyak perempuan. Kami berharap pelaku diberikan ganjaran sanksi hukum sesuai pasal yang disangkakan,” ungkap Rony Effendy Ketua LKK dan pengurusnya.

“Kejadian ini jangan sampai lagi terulang. Karena merusak tatanan sosial, serta korban akan mengalami trauma mendalam, oleh sebab itu kami perlu meminta pendampingan hukum agar semua proses bisa di kawal bersamaFelly,” Tegas Kiting selaku paman korban.

“Mari percayakan kasus ini kepada Polres Kutim selaku penegak hukum. Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan Trauma healing kepada korban bersama Dinas Sosial, beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) serta pendampingan pemeriksaan di Satreskrim Polres Kutim (Trauma healing adalah proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut),” pungkasnya.

[El | NON]



Berita Lainnya