Kaltim

Reklamasi dan Revegetasi Wajib Dilaksanakan Menyeluruh

Kaltim Today
27 Juli 2020 19:46
Reklamasi dan Revegetasi Wajib Dilaksanakan Menyeluruh
Suasana rapat teknis Adendum ANDAL dan RKL-RPL antara pihak DLH Kaltim dan PT Bukit Raya Coal Mining berlangsung kondusif. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Senin, (27/7/2020) di Ruang Adipura, Dinas Lingkungan Hidup (Kaltim) telah terlaksana rapat teknis Adendum ANDAL dan RKL-RPL yang berlangsung sejak pukul 9.00 Wita bersama PT Bukit Raya Coal Mining. Lebih tepatnya adalah mengenai rencana perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan dan rencana perubahan durasi operasi usaha atau kegiatan dari perusahaan tersebut.

PT Bukit Raya Coal Mining berlokasi di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara serta di Kelurahan Mentawir dan Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

Rapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan dipimpin oleh Fahmi Himawan selaku kabid Tata Lingkungan di tempat terpisah. Selain itu, beberapa pihak dari DLH Kaltim pun turut hadir seperti M Chamidin selaku kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup, Suyitno, dan Wiwit Mei Guritno sebagai anggota tim teknis KPA Kaltim.

Pihak PT Bukit Raya Coal Mining diwakili oleh Ferdynandus Sumalu yang menjabat sebagai kepala teknik tambang dan Santos Burhan sebagai tim teknis. Sedangkan dari tim konsultan PT Integral Multi Talenta dihadiri oleh Sulaiman, Nyoto, serta beberapa orang lainnya. Sejak awal rapat berlangsung, pihak PT Integral Multi Talenta diberi kesempatan untuk memaparkan isi dokumen melalui slide presentasi. Nyoto menyampaikan beberapa hal, khususnya untuk Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebut saja pengelolaan kualitas udara yang terdiri dari preventive maintenance terhadap alat yang digunakan, melakukan pemadatan dan pengerasan jalan angkutan batu bara, menggunakan APD terutama bagi pekerja di lapangan dan operator alat berat, dan lain-lain. Sedangkan untuk pengelolaan kebisingan terdiri dari penggunaan ear plug bagi karyawan, pengaturan jam kerja agar karyawan tidak terpapar kebisingan selama lebih dari delapan jam, dan sebagainya.

Untuk pengelolaan erosi ada pembuatan gorong-gorong dan jembatan pada alur air dan sungai pada jalan yang dilalui, serta pengelolaan perubahan bentang lahan dilaksanakan dengan cara melakukan recountur pada lahan bahas tambang, sesegera mungkin melakukan reklamasi lahan pasca tambang, dan masih banyak lagi.

Pada dasarnya, PT Bukit Raya Coal Mining memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian di berbagai hal. Pihak DLH Kaltim turut mencermati adanya perubahan spesifikasi teknis dari perusahaan tambang batu bara tersebut. Disampaikan pula bahwa ada penambahan durasi operasi kegiatan mulai tahun ini hingga 2024 mendatang.

“Bersamaan dengan hal yang disampaikan ini, kami menyatakan bahwa akan memastikan semuanya tetap layak untuk tetap dilakukan kegiatan pertambangan,” jelas Nyoto.

Disampaikan Fahmi bahwa PT Bukit Raya Coal Mining wajib melakukan perubahan dokumen dengan metode melalui beberapa aspek. Selama memerhatikan presentasi, Fahmi menaruh perhatian di beberapa hal. Salah satunya rencana perusahaan untuk menutup lahan-lahan terbuka dengan reklamasi dan revegetasi, khususnya lubang tambang atau disebut void. Namun, reklamasi dan revegetasi dalam bentuk lain seperti pemukiman atau pariwisata juga harus dipertimbangkan.

“Namun, seluruh kondisinya harus terbebas dari air asam tambang,” ungkap Fahmi.

Terakhir, berdasarkan FS dan tekno ekonomi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bahwa kegiatan PT Bukit Raya Coal Mining di akhir tambangnya tidak meninggalkan void atau lubang tambang.

[YMD | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya