Kutim

Resmi Dilantik, Ketua KSPSI Kutim Ajak Kawal Kesejahteraan Pekerja

Kaltim Today
11 September 2020 18:26
Resmi Dilantik, Ketua KSPSI Kutim Ajak Kawal Kesejahteraan Pekerja
Sejumlah tamu undangan yang hadir dalam pelantikan pengurus KSPSI Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pengurus DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kutim resmi dilantik oleh Ketua DPD KSPSI Kaltim, H Amir P Ali, Jumat (11/9/2020) di Hotel Royal Victoria.

Ketua KSPSI Kutim terpilih, Zaqiah Hapsarinur menyampaikan, akan mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya dan mengelola serta menghidupkan kembali pengurus cabang yang saat ini masih kurang maksimal.

“Kami akan berusaha mendidik kader-kader kami yang baru ini agar memaksimalkan waktu untuk membantu membangun pekerja dan buruh dalam bidangnya masing-masing,” ucap ketua wanita pertama di KSPSI Kutim itu.

Zaqiah mengajak seluruh serikat pekerja dan masyarakat bergandengan tangan bersma-sama dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan hak-hak pekerja.

Dia juga menyebutkan agar peningkatan taraf hidup pekerja harus diutamakan. Karena pekerja baik dari sektor pertambangan hingga sektor perkebunan juga memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan untuk kehidupannya.

Sejumlah tamu undangan yang hadir dalam pelantikan pengurus KSPSI Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Sejumlah tamu undangan yang hadir dalam pelantikan pengurus KSPSI Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

“Serikat pekerja dibentuk untuk membantu mengawal para pekerja dan perusahaan agar kepentingan masing-masing dapat terpenuhi. Perusahaan mendapatkan bantuan tenaga dari pekerja dan para pekerja memperoleh hasil kerja yang maksimal,” terang Zaqiah.

Penyataan tersebut juga selaras dengan apa yang disampaikan Ketua DPD KSPSI Kaltim H Amir P Ali.

“Serikat pekerja untuk menjembatani jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan, karena pekerja juga butuh perlindungan,” katanya.

Amir berharap, dengan dilantiknya kepengurusan baru KSPSI Kutim agar bisa membawa perubahan dan wajah baru di serikat pekerja.

“Tugas utamanya bagaimana memperhatikan hak-hak para pekerja dan buruh, menolak segala kebijakan yang merugikan para pekerja seperti menolak Omnibus Law,” paparnya.

Amir juga menegaskan bahwa para pekerja seharusnya tidak perlu takut bergabung dengan KSPSI, karena organisasi serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang No 21/2000.

[EI | RWT]



Berita Lainnya