Samarinda
Revisi Perda Sampah, Bukan Cara untuk Tingkatkan PAD
Kaltimtoday.co, Samarinda — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020, tentang Pengolahan Sampah di Samarinda sedang dikerjakan bersama di DPRD Samarinda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, sebagai instansi yang mengusulkan perubahan Perda tersebut menegaskan bahwa, revisi yang diajukannya bukan untuk tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Revisi perda ini dilakukan DLH Samarinda untuk menegaskan aturan yang sebelumnya sudah ada.
“Jadi sanksi yang diberikan, bisa membuat efek jera yang lebih maksimal. Jadi masyarakat bisa mengubah kebiasaan mereka untuk buang sampah tidak pada tempatnya,” kata Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.
Memang ada denda yang diterapkan dalam revisi Perda yang diusulkannya. Namun perempuan yang biasa disapa Yama ini mengaskan bahwa, besarnya denda yang masuk ke kas daerah bukan merupakan sebuah indikator keberhasilan.
“Karena justru semakin banyak yang bayar denda, semakin tidak sadar masyarakat kita. Tujuannya kan mendisiplinkan,” tegasnya.
Dia berharap, dengan diterapkannya aturan baru, masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah. Tidak lagi membuang sampah ke sungai, di jalan, atau di luar waktu-waktu yang sudah ditetapkan.
[KA | RWT | ADV]
Related Posts
- Balikpapan Genjot Pendapatan Pajak, Target Rp 1,1 Triliun di 2024
- DLH PPU Sebut TPA Buluminung Masih Menampung Sampah dari IKN
- DLH PPU Sebut Sekolah Adiwiyata Mampu Membentuk Kesadaran Lingkungan Pelajar
- Peringati HPSN, DLH PPU Gelar Aksi Lingkungan di Pantai Nipah-Nipah
- DLHK Kukar Bakal Alokasikan Kendaraan Pengangkut Sampah di Kecamatan